Kasus Fairuz A Rafiq, Polisi Surati Lembaga Sensor Film
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 16 Juli 2019 20:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro jaya melayangkan surat kepada Lembaga Sensor Film berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik lewat sebuah video yang dilaporkan oleh aktris Fairuz A Rafiq.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan dalam video yang dipersoalkan, terdapat tulisan telah lulus sensor. Ia menjelaskan kalau surat itu berisi panggilan klarifikasi untuk LSI.
"Dari penyidik sudah melayangkan surat. Akan kami kroscek apa benar itu (lulus sensor)," kata Argo di kantornya, Selasa, 16 Juli 2019.
Dalam kasus pencemaran nama baik ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Sejak Jumat, 12 Juli 2019, ketiganya resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula saat Galih Ginanjar mengumpamakan bagian tubuh tertentu mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, dengan aroma ikan asin dalam wawancara yang direkam. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai Rey Utami dengan rekaman video yang kemudian diunggah melalui akun youtube "Rey Utami & Benua".
Laporan Fairuz A Rafiq tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Putra Benua dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).