5 PPK Cilincing Dituntut 1 Tahun Penjara karena Hilangkan Suara
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 22 Juli 2019 19:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Cilincing dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa Fedrik Adhar mengatakan kelima PPK sengaja mengubah jumlah suara pemilihan legislatif (pileg) 2019.
"Seharusnya dia tau ada fungsi kontrol dan demokrasi yang harus dijaga sekali. Makanya ketika mereka tidak melaksanakan itu kami anggap itu kesengajaan untuk melalaikan SOP (standard operating procedure)," kata Fedrik saat ditemui Tempo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2019.
Fedrik memaparkan bukti-bukti menguatkan yang sudah dibuka dalam fakta persidangan. Pertama, tidak ada perubahan jumlah suara dalam formulir A1. Padahal C1 asli telah disandingkan dengan C1 panitia pengawas (panwas) dan ada penyesuaian.
Kedua, para PPK tidak dapat membuktikan bahwa memang benar ada perubahan suara. Menurut Fedrik, mereka tak memiliki bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. "Ini mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan perubahan itu," ujarnya.
Bukti ketiga bahwa PPK diduga tidak mengkondisikan proses pleno dengan baik. Sebab, pleno kerap molor hingga banyak saksi yang tidak datang. "Kondisi-kondisi inilah yang tanpa sadar sehingga terbuat seolah-seolah lalai sehingga suara berubah," kata dia.
Karena itu, kelimanya dituntut melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kelima anggota PPK Cilincing itu, di antaranya Idim Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman.
Laporan dugaan adanya kecurangan berupa penghilangan suara itu dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Sebanyak 10 anggota PPK dari Kecamatan Koja dan Cilincing didakwa terlibat dalam penghilangan suara itu. Sebelumnya pengadilan telah menuntut lima PPK Koja dengan hukuman satu tahun penjara.