Caleg Gerindra Cabut Permohonan Intervensi ke Keponakan Prabowo

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 23 Juli 2019 04:06 WIB

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara gugatan perdata caleg Partai Gerindra, Senin, 22 Juni 2019. Pengacara Caleg DPR dari dapil III DKI Jakarta, Kamrussamad, Dedi Agung Wardana mengatakan kliennya telah mencabut permohonan intervensi dalam perkara ini.

Dedi menuturkan kliennya mencabut permohonan intervensi lantaran penggugat sebelumnya, yakni caleg DPR RI Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo, telah lebih dulu mencabut gugatannya. Kamrussamad merupakan caleg Gerindra yang berada satu dapil dengan Sara Djojohadikusumo dan memperoleh suara tertinggi. Ia mengajukan permohonan intervensi karena jika gugatan penggugat menang, ada kemungkinan ia akan kehilangan kursi.

Sara Djojohadikusomo, keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto itu mencabut gugatan bersama empat penggugat lainnya, yakni Claudia Yuniarta, Prasetyo Hadi, Sepalga, dan Bernas Yunirta. "Kami mengapresiasi pencabutan gugatan tersebut," kata Dedi di dalam persidangan.

Pada agenda sebelumnya, sidang gugatan caleg Partai Gerindra, termasuk penyanyi Mulan Jameela ditunda karena adanya tergugat intervensi yang mengajukan keberatan. Awalnya ada 14 caleg yang menggugat, tetapi lima di antaranya telah mencabut gugatannya.

Hakim anggota Khrisnugroho mengatakan dengan dicabutnya permohonan intervensi, berarti sidang akan kembali ke gugatan. Sebab, dalam sidang pada Senin kemarin, pencabutan gugatan intervensi telah disetujui oleh penggugat, tergugat dan turut tergugat.

Advertising
Advertising

Selain itu, kata Khrisnugroho, pemohon telah menyatakan tetap pada gugatannya. "Berarti tetap pada jawabannya tergugat jadi sama saja," ujarnya.

Ketua majelis Zulkifli mengatakan akan kembali menggelar sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian pada Rabu, 24 Juli 2019. Tergugat, kata dia, bisa menyiapkan hal-hal yang bisa disanggahnya untuk diperdengarkan. "Ada tanggapan. Apa Rabu besok bisa? Kita tutup sidang selesai," kata dia.

Para caleg tersebut mengugat Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra agar ditetapkan sebagai anggota legislatif. Para penggugat merujuk pada Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

Penggugat juga merujuk dengan hasil perolehan suara partai Gerindra jauh lebih besar dengan suara perolehan caleg. Menurut penggugat, jika dengan perhitungan sainte lague, maka tidak ada caleg Partai Gerindra yang mendapatkan kursi.

Penggugat dalam permohonannya menyatakan bahwa Partai Gerindra memiliki hak absolut untuk menentukan kader yang pantas menjadi anggota legislatif dengan mempertimbangkan kontribusi kader. Hal tersebut, menurut penggugat (terhadap Partai Gerindra itu) tidak bertentangan dengan pasal 422 UU Pemilu 2017 bahwa yang menentukan anggota legislatif terpilih adalah didasari suara terbanyak yang diperoleh caleg karena suara terbanyak adalah suara partai.

Berita terkait

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

14 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

19 jam lalu

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

Gerindra membuka pendaftaran untuk posisi wali kota.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

1 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

1 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

PKB mengklaim tak minta jatah kursi menteri jika kelak bergabung dengan pemerintahan Prabowo. Soal menteri, kata PKB adalah hak prerogatif presiden.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

2 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

3 hari lalu

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

Peluang PKS merapat ke kubu Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Apa responsnya?

Baca Selengkapnya