Kampung Susun Bukit Duri Belum Jelas, Warga Kecewa pada Anies
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 6 Agustus 2019 14:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta belum membangun hunian sementara bagi warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang menjadi korban gusuran pada 2016. Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi menyebut warga kecewa dengan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembangunan kampung susun Bukit Duri yang tak kunjung terealisasi.
"Sangat kecewa pasti karena kan sudah terlalu lama ya dan berat sekali," kata Sandyawan saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Agustus 2019. Sandyawan adalah salah satu perwakilan warga yang menang gugatan dalam pekara penggusuran Bukit Duri.
Sandyawan menceritakan diskusi ihwal pembangunan kembali rumah warga Bukit Duri berjalan sejak era pemerintahan Anies pada 2017. Pemerintah DKI terlebih dulu memetakan lokasi pembangunan dan pendataan warga korban penggusuran.
Hingga pada Desember 2018, pemerintah DKI menggaungkan program penataan kampung alias community action plan (CAP). Salah satu program itu adalah pembangunan kampung susun untuk warga Bukit Duri.
Rencananya, pemerintah DKI bakal menyulap lahan 1,6 hektare Wisma Ciliwung milik PT Setia Ciliwung menjadi kampung susun.
Di lokasi itu juga, kata Sandyawan, awalnya akan dipakai sebagai lokasi hunian sementara. Namun, kini ada kertas bertuliskan 'disewakan' di Wisma Ciliwung.
Kepada Sandyawan, pemerintah DKI bercerita sulitnya mengurus prosedur pendirian hunian itu. "Sulit katanya prosedur inilah itulah. Sementara di kampung-kampung yang lain seperti Kampung Akuarium sudah, kami belum," ujarnya.
Pemerintah DKI yang dipimpin eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menggusur permukiman warga Bukit Duri. Rumah warga gusuran ini berdiri di bantaran Kali Ciliwung. Pemerintah perlu membebaskan lahan guna melancarkan proyek normalisasi Ciliwung.
Namun, sebanyak 93 warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action. Pemerintah DKI, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI dinilai lalai dan melanggar aturan ketika menggusur rumah serta merelokasi warga di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Warga memenangkan gugatan class action itu.
Karena itu, warga menginginkan ada kejelasan dan keterlibatan mereka dalam pembangunan kampung susun Bukit Duri yang dijanjikan DKI sebagai ganti tanah mereka yang telah digusur.