Spanduk pemberitahuan uji coba perluasan sistem ganjil genap terpasang di jalan Rasuna Said, Jakarta, 2 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta menetapkan untuk menerapkan perluasan ganjil genap bagi kendaraan roda empat. Namun sepeda motor tetap bebas dari aturan tersebut.
“Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap. Masih tetap sama dengan sebelumnya ya,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.
Dishub DKI memberlakukan perluasan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di empat koridor mulai besok sebagai uji coba 8 Agustus hingga 8 September 2019.
Berikut 16 ruas jalan yang baru akan diterapkan ganjil genap di DKI Jakarta: 1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah mada 3. Jalan Hayam wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Sisingamangaraja 6. Jalan Panglima Polim 7. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan Jl. TB Simatupang) 8. Jalan Suryopranoto 9. Jalan Balikpapan 10. Jalan Kyai caringin 11. Jalan Tomang raya 12. Jalan Pramuka 13. Jalan Salemba Raya 14. Jalan Kramat Raya 15. Jalan Senen raya 16. Jalan Gunung Sahari
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024
2 Maret 2024
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024
Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.