5 Fakta Perluasan Ganjil Genap, Soal Ruas Jalan Hingga Durasinya

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 8 Agustus 2019 12:29 WIB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo (kiri) memberikan penjelasan saat konferensi pers perihal perluasan rute ganjil genap di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Aturan ganjil genap ini berlaku pada jam-jam tertentu. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta sejak kemarin, Rabu, 7 Agustus 2019, telah resmi menetapkan perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil genap alias perluasan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan perluasan ganjil genap itu didasari dengan suksesnya ganjil genap di 9 ruas jalan yang lebih dulu diterapkan.

"Perluasan ini kami terapkan karena berdasarkan evaluasi ada peningkatan kinerja pada ruas jalan yang telah ditetapkan ganjil genap sebelumnya," ujar dia di Balai Kota DKI, Rabu, 7 Agustus 2019.

Tempo merangkum serba-serbi perluasan ganjil genap yang perlu diketahui pengendara di Ibu Kota. Berikut adalah rangkumannya:

1. Ganjil genap kini diterapkan di 25 ruas jalan

Dalam perluasan, kata Syafrin, sistem ganjil genap diterapkan di empat koridor tambahan atau 16 ruas jalan baru. Sebelumnya, ganjil genap hanya diberlakukan di 9 ruas jalan.

Koridor satu, kata dia, yang pertama hanya berada di Sudirman-Thamrin dan Merdeka Barat akan diperpanjang di sisi utara mulai dari Jalan Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk sampai Kota. Sedangkan di sisi selatan akan diperpanjang dari Sisingamangaraja, Panglima Polim sampai Fatmawati ke simpang TB Simatupang.
<!--more-->

Kemudian tambahan koridor dua, dari Jalan Suryo Pranoto, Balikpapan, KH Caringin, sampai Tomang Raya akan bertemu sampai Jalan S Parman. Pada koridor tiga ruas jalan ganjil genap dimulai dari Simpang Pramuka, Ahmad Yani, mengarah ke barat sampai Pramuka- Matraman. Lalu koridor keempat, dari Jalan Pramuka-Salemba mengarah ke utara di Jalan Kramat Raya, Senen Raya, RE Martadinata dan Gunung Sahari.

2. Sebanyak 14 kendaraan yang bebas dari ganjil genap

Syafrin menegaskan kalau sepeda motor tetap tidak termasuk dalam pembatasan itu, seperti yang selama ini berlaku. Selengkapnya, dia menyebut 14 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem ganjil genap. Berikut daftar jenis kendaraan tersebut:

- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum berplat kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
- Kendaraan presiden atau wakilnya

Advertising
Advertising

- Kendaraan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas Polri atau TNI
- Kendaraan pimpinan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, atau pengisian ATM) dengan pengawasan polisi juga dikecualikan dari aturan plat nomor ganjil genap.

3. Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap dimulai 9 September 2019

Syafrin Lupito mengatakan kalau sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai sejak 7 Agustus 2019 sampai 8 September 2019. Adapun mulai 9 September nanti, polisi akan mulai menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di ruas jalan yang terdampak perluasan.

Sejumlah kendaraan melaju di Jalan Salemba Raya yang merupakan salah satu rute perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Total seluruh jalan di ibu kota yang menerapkan kebijakan ganjil genap menjadi 25 jalan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Aturan ganjil genap juga akan diberlakukan lebih lama 1 jam pada sore hari, di mana pagi pukul 06.00-10.00 WIB, sementara sore pukul 16.00-21.00 WIB

4. Perluasan didukung oleh Kementerian Perhubungan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi punya alasan khusus menyetujui instruksi tersebut.

“Pada Asian Games diberlakukan (perluasan ganjil genap) itu sudah efektif. Di mana saja dan kapan saja. Kita harus bijaksana juga,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Seminar Kebangsaan di Gelora Bung Karno Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya mendukung apabila perluasan ganjil genap itu mampu menggeser penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
<!--more-->

“Kalau itu mengajak, mengubah ketergantungan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, menurut saya efektif,” kata dia.

Kaitannya dengan upaya pengurangan polusi udara di Jakarta, Budi mengatakan sedianya didukung oleh semua pihak, bukan hanya pemerintah.

“Dengan catatan persoalan polusi udara bukan cuma pemerintah saja, tapi juga masyarakat umum harus sadar polusi udara semakin buruk. Harus komitmen semua pihak, jangan disalahkan pemerintah saja,” ujar Budi.

5. Untuk mengurangi tingkat polusi udara Jakarta.

Syafrin Liputo mengatakan penambahan ruas jalan di empat koridor yang menerapkan kebijakan ganjil genap setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Pertama adalah untuk peningkatan kinerja lalu lintas dan memperbaiki kondisi lingkungan," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.

Syafrin menuturkan saat ini Ibu Kota sedang diselimuti polusi udara Jakarta. Kondisi udara yang buruk tersebut salah satunya disebabkan oleh asap kendaraan.

Terkait dengan perbaikan kualitas lingkungan, Dishub melihat adanya kecenderungan tingkat polusi udara di jalan yang menerapkan ganjil genap lebih rendah dibandingkan yang tidak. "Itu yang menjadi dasar kami," kata Syafrin terkait kebijakan perluasan ganjil genap tersebut.

ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI

Berita terkait

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

3 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

4 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol Selama Arus Mudik, Apa Pelanggaran yang Dibidik?

27 hari lalu

Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol Selama Arus Mudik, Apa Pelanggaran yang Dibidik?

Selama arus mudik, setiap kendaraan pemudik yang melanggar akan dipantau dan diberikan sanksi tilang elektronik atau putar balik kendaraan.

Baca Selengkapnya

6 Cara Cek Tiket Mudik Gratis, Tetap Waspada Modus Penipuan

57 hari lalu

6 Cara Cek Tiket Mudik Gratis, Tetap Waspada Modus Penipuan

Perburuan mendapatkan tiket mudik gratis telah dimulai. Berikut 6 cara mengetahui adanya mudik gratis, harus tetap waspada modus penipuan.

Baca Selengkapnya

Mudik Gratis Menjelang Lebaran, Sorot Balik 2023 dan Persiapan pada 2024

59 hari lalu

Mudik Gratis Menjelang Lebaran, Sorot Balik 2023 dan Persiapan pada 2024

Setiap tahun pemerintah menyediakan program mudik gratis

Baca Selengkapnya

Hari Coblosan Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

13 Februari 2024

Hari Coblosan Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta, besok, Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

11 Februari 2024

Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Calon anggota DPD Fahira Idris diminta klarifikasi atas dugaan minta kegiatan kampanyenya difasilitasi oleh ASN Dishub.

Baca Selengkapnya

Hasil Survei: Mayoritas Warga Jakarta Setuju Sanksi Tilang Uji Emisi Diberlakukan

1 Februari 2024

Hasil Survei: Mayoritas Warga Jakarta Setuju Sanksi Tilang Uji Emisi Diberlakukan

Masyarakat lebih banyak yang memilih sanksi kendaraan tidak lolos uji emisi berupa tilang elektronik ketimbang tilang manual.

Baca Selengkapnya

Awal 2024, Yogyakarta Mulai Gencarkan Layanan Uji KIR Gratis

3 Januari 2024

Awal 2024, Yogyakarta Mulai Gencarkan Layanan Uji KIR Gratis

Pelayanan uji KIR gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 2 Januari 2024

1 Januari 2024

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 2 Januari 2024

Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta setelah libur Natal dan Tahun Baru. Berlaku mulai 2 Januari 2024.

Baca Selengkapnya