5 Fakta Perluasan Ganjil Genap, Soal Ruas Jalan Hingga Durasinya
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 8 Agustus 2019 12:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta sejak kemarin, Rabu, 7 Agustus 2019, telah resmi menetapkan perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil genap alias perluasan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan perluasan ganjil genap itu didasari dengan suksesnya ganjil genap di 9 ruas jalan yang lebih dulu diterapkan.
"Perluasan ini kami terapkan karena berdasarkan evaluasi ada peningkatan kinerja pada ruas jalan yang telah ditetapkan ganjil genap sebelumnya," ujar dia di Balai Kota DKI, Rabu, 7 Agustus 2019.
Tempo merangkum serba-serbi perluasan ganjil genap yang perlu diketahui pengendara di Ibu Kota. Berikut adalah rangkumannya:
1. Ganjil genap kini diterapkan di 25 ruas jalan
Dalam perluasan, kata Syafrin, sistem ganjil genap diterapkan di empat koridor tambahan atau 16 ruas jalan baru. Sebelumnya, ganjil genap hanya diberlakukan di 9 ruas jalan.
Koridor satu, kata dia, yang pertama hanya berada di Sudirman-Thamrin dan Merdeka Barat akan diperpanjang di sisi utara mulai dari Jalan Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk sampai Kota. Sedangkan di sisi selatan akan diperpanjang dari Sisingamangaraja, Panglima Polim sampai Fatmawati ke simpang TB Simatupang.
<!--more-->
Kemudian tambahan koridor dua, dari Jalan Suryo Pranoto, Balikpapan, KH Caringin, sampai Tomang Raya akan bertemu sampai Jalan S Parman. Pada koridor tiga ruas jalan ganjil genap dimulai dari Simpang Pramuka, Ahmad Yani, mengarah ke barat sampai Pramuka- Matraman. Lalu koridor keempat, dari Jalan Pramuka-Salemba mengarah ke utara di Jalan Kramat Raya, Senen Raya, RE Martadinata dan Gunung Sahari.
2. Sebanyak 14 kendaraan yang bebas dari ganjil genap
Syafrin menegaskan kalau sepeda motor tetap tidak termasuk dalam pembatasan itu, seperti yang selama ini berlaku. Selengkapnya, dia menyebut 14 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem ganjil genap. Berikut daftar jenis kendaraan tersebut:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum berplat kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
- Kendaraan presiden atau wakilnya
- Kendaraan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas Polri atau TNI
- Kendaraan pimpinan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, atau pengisian ATM) dengan pengawasan polisi juga dikecualikan dari aturan plat nomor ganjil genap.
3. Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap dimulai 9 September 2019
Syafrin Lupito mengatakan kalau sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai sejak 7 Agustus 2019 sampai 8 September 2019. Adapun mulai 9 September nanti, polisi akan mulai menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di ruas jalan yang terdampak perluasan.
Aturan ganjil genap juga akan diberlakukan lebih lama 1 jam pada sore hari, di mana pagi pukul 06.00-10.00 WIB, sementara sore pukul 16.00-21.00 WIB
4. Perluasan didukung oleh Kementerian Perhubungan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi punya alasan khusus menyetujui instruksi tersebut.
“Pada Asian Games diberlakukan (perluasan ganjil genap) itu sudah efektif. Di mana saja dan kapan saja. Kita harus bijaksana juga,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Seminar Kebangsaan di Gelora Bung Karno Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya mendukung apabila perluasan ganjil genap itu mampu menggeser penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
<!--more-->
“Kalau itu mengajak, mengubah ketergantungan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, menurut saya efektif,” kata dia.
Kaitannya dengan upaya pengurangan polusi udara di Jakarta, Budi mengatakan sedianya didukung oleh semua pihak, bukan hanya pemerintah.
“Dengan catatan persoalan polusi udara bukan cuma pemerintah saja, tapi juga masyarakat umum harus sadar polusi udara semakin buruk. Harus komitmen semua pihak, jangan disalahkan pemerintah saja,” ujar Budi.
5. Untuk mengurangi tingkat polusi udara Jakarta.
Syafrin Liputo mengatakan penambahan ruas jalan di empat koridor yang menerapkan kebijakan ganjil genap setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Pertama adalah untuk peningkatan kinerja lalu lintas dan memperbaiki kondisi lingkungan," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Syafrin menuturkan saat ini Ibu Kota sedang diselimuti polusi udara Jakarta. Kondisi udara yang buruk tersebut salah satunya disebabkan oleh asap kendaraan.
Terkait dengan perbaikan kualitas lingkungan, Dishub melihat adanya kecenderungan tingkat polusi udara di jalan yang menerapkan ganjil genap lebih rendah dibandingkan yang tidak. "Itu yang menjadi dasar kami," kata Syafrin terkait kebijakan perluasan ganjil genap tersebut.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI