5 Fakta Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Jumat, 9 Agustus 2019 06:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sosialisasi perluasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan dimulai pada hari ini, Jumat 9 Agustus 2019. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam konferensi pers Rabu kemarin menyatakan bahwa sosialisasi tersebut akan dilakukan hingga 31 Agustus mendatang.
Terdapat sejumlah fakta penting yang harus diketahui soal kebijakan baru Gubernur DKI Jakarta tersebut. Berikut fakta yang berhasil Tempo kumpulkan:
1. Berlaku di 16 Ruas Jalan
Pemda DKI Jakarta menambah 16 ruas jalan baru yang akan diberlakukan kebijakan ganjil genap. Sebelumnya sudah terdapat 9 jalan yang dikenai kebijakan itu. Nantinya, total ada 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:
16 ruas jalan baru tersebut adalah:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
9 ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan kebijakan ganjil genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman ( Dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
<!--more-->
2. Sosialisasi hingga 31 Agustus dan diberlakukan pada 9 September
Pemda DKI Jakarta akan mulai melakukan sosialisasi pada sejumlah ruas jalan baru tersebut mulai tanggal 9 Agustus 2019 hingga 31 Agustus 2019. Dalam rentang waktu itu, masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut tak akan terkena tilang dan hanya diberikan peringatan.
Penindakan tetap berlaku di 9 ruas jalan yang sudah diberlakukan kebijakan ganjil genap sebelumnya.
3. Durasi wilayah ganjil genap diperpanjang
Pemda DKI Jakarta melakukan sedikit perubahan waktu berlakunya kawasan ganjil genap. Jika sebelumnya wilayah ganjil genap hanya berlaku selama tujuh jam sehari kini menjadi sembilan jam.
Waktu berlakunya kawasan tersebut kini menjadi pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB. Artinya ada penambahan satu jam pada setiap sesi.
Sebelumnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sempat mengusulkan pemberlakukan kawasan ganjil genap selama 15 jam setiap harinya. Namun usulan tersebut tampaknya ditolak oleh Dishub DKI Jakarta.
<!--more-->
4. Kendaraan yang tak terdampak kebijakan perluasan ganjil genap
Terdapat beberapa pengecualian terhadap kendaraan dalam kebijakan perluasan ganjil genap. Namun satu hal yang pasti, Pemda DKI Jakarta tampak membatalkan penerapan aturan ini pada kendaraan roda dua seperti yang tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta soal Pengendalian Pencemaran Udara.
Untuk kendaraan roda dua, Dishub rencananya akan melakukan kanalisasi dengan memerintahkan pengendara hanya menggunakan lajur paling kiri.
Berikut sejumlah kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : a). Presiden atau wakil presiden
b). Ketua MPR atau DPR atau DPD
c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
5. Penghapusan pengecualian dari dan ke pintu tol
Perluasan ganjil genap kali ini juga membuat penghapusan bagi kendaraan yang masuk dan keluar pintu tol. Artinya, pengendara yang akan masuk dan keluar pintu tol kini tak lagi terbebas dari aturan tersebut hingga persimpangan terdekat seperti sebelumnya.
Perluasan ganjil genap sendiri merupakan salah satu upaya Pemda DKI Jakarta untuk menekan angka polusi udara. Dalam beberapa waktu belakangan kualitas udara di ibu kota sempat memprihatinkan bahkan hingga mendapatkan predikat terburuk di dunia.