Warga Kampung Siluman Bekasi Kaget, Ada Klinik Praktik Aborsi

Rabu, 14 Agustus 2019 13:00 WIB

Ilustrasi aborsi. TEMPO

TEMPO.CO, Cikarang - Warga Kampung Siluman, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dikagetkan dengan penggeledahan Klinik Aditama II yang kedapatan membuka praktik aborsi.

Seorang warga setempat, Nur Aisah (36) terkejut saat melintas di depan klinik yang biasa dijadikan rujukan untuk berobat itu telah disegel dengan garis polisi.

"Saya belum tahu, baru kali ini lewat ada garis polisi. Kaget ya kaget sih mas, biasanya kami juga kan berobat ke sini (Klinik Aditama II)," kata Aisah, Rabu 14 Agustus 2019.

Sepengetahuannya, Klinik Aditama II hanya melayani pasien rawat jalan. Biasanya warga mengunjungi klinik ketika dalam keadaan demam dan sakit-sakit ringan lainnya.

"Kalau layani aborsi sih saya enggak pernah dengar, baru tahu ini. Kalau untuk sakit pada umumnya ya lumayan obatnya ampuh," katanya.

Advertising
Advertising

Misra (29) juga tidak menyangka klinik tempat dia dan keluarganya berobat disegel polisi karena melayani praktik menggugurkan kandungan. "Sudah kurang lebih enam bulan ini saya dan keluarga saya kalau sakit ringan selalu ke sini. Kami tidak tahu kalau ternyata di klinik ini menjalankan praktik itu, setahu saya klinik biasa seperti yang lainnya," kata Misra.

Pada Minggu 11 Agustus 2019, petugas kepolisian membongkar praktik penguguran kandungan ilegal di Klinik Aditama II di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Kapolsek Tambun, Komisaris Polisi Rahmat Sujatmiko mengatakan penggerebekan itu berawal dari informasi yang didapat petugas terkait praktik penguguran kandungan yang dilakukan klinik tersebut.

Dari klinik tersebut petugas mengamankan empat orang masing-masing HM (25) pelaku penguguran kandungan, WS yang merupakan teman dekat HM, pemilik klinik HF, serta seorang bidan berinisial MPN.

Pemilik klinik aborsi di Bekasi, bidan dan WS dikenakan pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara HM dikenakan pasal 346 dan 348 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Berita terkait

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

13 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

15 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

15 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

22 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

7 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya