Habiburokhman Akan Bersaksi dalam Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs

Rabu, 14 Agustus 2019 15:06 WIB

Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman, menghadiri rapat pleno penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, 30 Juni 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan calon anggota legislatif Gerindra terhadap partainya akan kembali digelar Rabu, 14 Agustus 2019. Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi.

Politikus Gerindra, Habiburokhman, diutus partainya untuk menjadi saksi. “Kami hadir karena asa permintaan dari pengadilan untuk menerangkan proses yang terjadi di majelis kehormatan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini.

Menurut Habiburokhman, dirinya merupakan salah satu anggota Majelis Kehormatan partai besutan Prabowo Subianto itu. Atas dasar tersebut, dirinya mendapat perintah dari pimpinan partai untuk bersaksi dalam sidang hari ini.

Sidang gugatan sengketa Mulan seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, sidang belum dimulai.

Dalam perkara ini, Mulan dan delapan caleg menggugat partainya sendiri agar ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih dari Partai Gerindra. Dalam pemilihan legislatif lalu, mereka gagal meraih suara untuk mendapatkan kursi dewan.

Advertising
Advertising

Gugatan perdata yang diajukan pada 26 Juni 2019 awalnya mengatasnamakan 14 caleg. Namun saat proses sidang tengah bergulir, lima caleg mencabut gugatannya, antara lain Rahayu Saraswati D Djojohadikusumoa yang merupakan Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, dan Bernas Yuniarta. Alasan kelimanya mencabut gugatan karena ingin fokus pada perkara di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade sebelumnya menjelaskan alasan ke-14 caleg mengajukan gugatan karena merasa suara yang mereka peroleh saat pemilu lebih besar daripada caleg lain yang saat ini terpilih menjadi anggota dewan. “Bukan karena Partai Gerindra melawan hukum, tapi meminta PN Jakarta Selatan menetapkan mereka sebagai anggota DPR," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, gugatan yang dilayangkan Mulan Jameela bersama koleganya merupakan proses lanjutan dari penyelesaian sengketa di Majelis Kehormatan Partai Gerindra. “Semua partai sama, jadi ketika sengketa tak selesai di mahkamah partai, maka para pihak bisa mengajukan ke PN dan nanti akan inkrah di sini. Memang prosesnya begitu,” kata dia.

Berita terkait

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

20 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

1 hari lalu

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

Gerindra membuka pendaftaran untuk posisi wali kota.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

2 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

PKB mengklaim tak minta jatah kursi menteri jika kelak bergabung dengan pemerintahan Prabowo. Soal menteri, kata PKB adalah hak prerogatif presiden.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

3 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

3 hari lalu

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

Peluang PKS merapat ke kubu Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Apa responsnya?

Baca Selengkapnya

Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

3 hari lalu

Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi.

Baca Selengkapnya