Pengacara Kivlan Zen Mau Bawa Gugatan terhadap Wiranto ke Tipikor

Kamis, 15 Agustus 2019 15:41 WIB

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Menurut Kivlan, dalam kasusnya, polisi telah memeriksa dua orang anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yaitu Permadi dan Lieus Sungkharisma. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan ada kemungkinan perkara gugatan kliennya terhadap Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Wiranto akan bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, menurut dia, perkara yang mempersoalkan uang sejumlah Rp 8 miliar itu sarat akan penyimpangan.

"Kami sudah mempersiapkan surat untuk tanya ke Kapolri, Jagung (Jaksa Agung) dan KPK, ini bagaimana? Uang yang dikasih presiden sebagai pemerintah tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya, itu korupsi bukan?" ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 15 Agustus 2019.

Tonin menjelaskan pada tahun 1998, Presiden B.J Habibie telah mengucurkan dana sebanyak Rp 10 miliar yang berasal dari pos nonbudgeter Bulog untuk pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. Dana tersebut diserahkan Habibie ke Kepala Bulog saat itu, Rahardi Ramelan.

Namun, menurut Tonin, dana yang masuk ke Kivlan hanya sebesar Rp 400 juta. Dana itu pun habis dalam beberapa hari untuk operasional Pam Swakarsa yang jumlahnya mencapai 30 ribu orang, sedangkan Pam Swakarsa masih terus beroperasi hingga beberapa hari ke depan.

Untuk menutupi sisa kekurangan dana operasional itu, mantan Kepala Staf Kostrad itu menjual rumah dan berutang ke warung makan padang se-Jakarta. Total dana pribadi yang Kivlan keluarkan untuk Pam Swakarasa adalah Rp 8 miliar.

Advertising
Advertising

Menurut Tonin, Kivlan terus menagih uang tersebut ke pemerintah, khususnya ke Wiranto sebagai Panglima TNI saat itu. Namun hingga April, pemerintah tak kunjung memberi kepastian ihwa dana tersebut dan berbuah gugatan dari Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang perdana gugatan Kivlan Zen hari ini, majelis hakim memberi waktu 42 hari kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Jika setelah batas waktu tersebut keduanya sepakat berdamai, maka perkaranya akan dihentikan. Namun jika berlanjut, akan ada pembacaan tuntutan pada sidang 26 September 2019.

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

10 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

16 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

30 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

32 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

32 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

36 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

36 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

43 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

43 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

44 hari lalu

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.

Baca Selengkapnya