MA Cabut Pasal Jalan dan Trotoar untuk PKL, Ini Pesan untuk Anies

Jumat, 16 Agustus 2019 16:58 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai penandatanganan Mou Kebijakan Umum APBD Perubahan DKI 2019 di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, William Aditya Sarana, berharap tak ada lagi penyelewengan fasilitas umum oleh Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu menyusul gugatannya terhadap pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah dikabulkan di Mahkamah Agung .

“Sekarang kita mulai kembalikan segala fungsi fasilitas umum untuk masyarakat luas sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak lagi dikapitalisasi oleh sekelompok orang,” kata William dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16 Agustus 2019.

Wiliam menuturkan, uji materi terhadap pasal 25 perda itu diajukannya bersama Zico Leonard Djagardo, juga anggota PSI. Keduanya menyikapi keputusan Anies menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seperti diketahui, penutupan jalan terkait penataan kawasan itu berlangsung sejak akhir 2017. Anies dan wakilnya kala itu, Sandiaga Uno, menutup Jalan Jatibaru agar PKL bisa berjualan di atasnya.

Trotoar di kawasan Pasar Tanah Abang dipenuhi PKL menjelang Lebaran 2017. TEMPO/Fajar Januarta

Proses penutupan jalan ini sempat menjadi polemik dan menuai protes mulai dari Kepolisian Lalu Lintas, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hingga para sopir angkot. Anies akhirnya membuka Jalan Jatibaru setelah menyelesaikan pembangunan skybridge pada Oktober 2018.

Advertising
Advertising

William menilai kebijakan itu dan juga pembiaran atas PKL di atas trotoar merugikan pejalan kaki dan pengendara umum. “Kebijakan itu sangat kontraproduktif karena mengorbankan kepentingan yang lebih besar," katanya sambil menambahkan, "Sudah pasti jalanan dan trotoar di DKI Jakarta akan semakin kacau dan hancur."

William juga beranggapan kalau perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ia mengatakan, pada pasal 127 ayat 1 UU tersebut jelas dikatakan kalau jalan umum bisa ditutup hanya dengan alasan kegiatan keagamaan, kenegaraan, olah raga, dan budaya.

Warga berbagi jalan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar jembatan penyebrangan multiguna (skybridge) Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

“Tak ada poin yang menyebutkan penutupan jalan boleh untuk kegiatan berdagang atau usaha lainnya,” ucap William.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi atas Peraturan Daerah soal penutupan jalan bagi PKL itu. Namun dia menyebutkan akan melihat putusan tersebut terlebih dulu untuk implementasi ke depannya. "Nanti kita lihat implementasinya seperti apa," ujarnya.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

11 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

2 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

3 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

3 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

4 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya