MA Cabut Pasal Jalan dan Trotoar untuk PKL, Ini Pesan untuk Anies
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Jumat, 16 Agustus 2019 16:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, William Aditya Sarana, berharap tak ada lagi penyelewengan fasilitas umum oleh Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu menyusul gugatannya terhadap pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah dikabulkan di Mahkamah Agung .
“Sekarang kita mulai kembalikan segala fungsi fasilitas umum untuk masyarakat luas sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak lagi dikapitalisasi oleh sekelompok orang,” kata William dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16 Agustus 2019.
Wiliam menuturkan, uji materi terhadap pasal 25 perda itu diajukannya bersama Zico Leonard Djagardo, juga anggota PSI. Keduanya menyikapi keputusan Anies menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seperti diketahui, penutupan jalan terkait penataan kawasan itu berlangsung sejak akhir 2017. Anies dan wakilnya kala itu, Sandiaga Uno, menutup Jalan Jatibaru agar PKL bisa berjualan di atasnya.
Proses penutupan jalan ini sempat menjadi polemik dan menuai protes mulai dari Kepolisian Lalu Lintas, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hingga para sopir angkot. Anies akhirnya membuka Jalan Jatibaru setelah menyelesaikan pembangunan skybridge pada Oktober 2018.
William menilai kebijakan itu dan juga pembiaran atas PKL di atas trotoar merugikan pejalan kaki dan pengendara umum. “Kebijakan itu sangat kontraproduktif karena mengorbankan kepentingan yang lebih besar," katanya sambil menambahkan, "Sudah pasti jalanan dan trotoar di DKI Jakarta akan semakin kacau dan hancur."
William juga beranggapan kalau perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ia mengatakan, pada pasal 127 ayat 1 UU tersebut jelas dikatakan kalau jalan umum bisa ditutup hanya dengan alasan kegiatan keagamaan, kenegaraan, olah raga, dan budaya.
“Tak ada poin yang menyebutkan penutupan jalan boleh untuk kegiatan berdagang atau usaha lainnya,” ucap William.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi atas Peraturan Daerah soal penutupan jalan bagi PKL itu. Namun dia menyebutkan akan melihat putusan tersebut terlebih dulu untuk implementasi ke depannya. "Nanti kita lihat implementasinya seperti apa," ujarnya.