Perluasan Ganjil Genap, Warga DKI Diminta Tak Beli Mobil Bekas
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Febriyan
Jumat, 16 Agustus 2019 21:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta masyarakat tidak menyiasati kebijakan perluasan ganjil genap di ibu kota, yang mulai diuji coba sejak Senin, 12 Agustus lalu. Pembatasan ganjil genap diperluas dari sembilan ruas menjadi 25 ruas jalan.
"Kami berharap supaya masyarakat itu tidak berupaya untuk mencari alternatif jalan atau pun membeli mobil bekas," kata Syafrin di gedung DPRD DKI, Jumat, 16 Agustus 2019.
Berdasarkan penjelasan anak buahnya di lapangan, kata dia, pengendara sudah banyak yang memahami bahwa ada rencana kebijakan perluasan ganjil genap pada sejumlah jalan di Jakarta. Ganjil genap merupakan kebijakan sementara yang dibuat pemerintah hingga ada kebijakan lain yang lebih baik untuk mengendalikan lalu lintas di ibu kota
Sejauh ini, pemerintah telah memberikan layanan angkutan umum yang terintegrasi dengan kualitas layanan yang bagus. "Jadi kami berharap masyarakat silakan gunakan layanan itu, kemudian begitu ada layanan yang kurang, langsung berikan feedback kepada kami."
Pemerintah, kata dia, akan terus mengevaluasi seluruh kebijakan yang telah diterapkan. Jika ada kekurangan, kata dia lagi, pemerintah akan segera memperbaiki. "Kami improvement layanan, sehingga sesuai dengan ekspektasi masyarakat saat ini."
Masa uji coba rute baru ganjil genap dilakukan mulai 12 Agustus hingga 8 September 2019. Berikut rute baru Ganjil Genap di Jakarta, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang). Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Gn Sahari.
Pembatasan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap. Sosialisasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya di sejumlah ruas baru rencananya akan dilaksanakan hingga 6 September mendatang dan penindakan berupa tilang akan dilakukan mulai 9 September.