Perang Narkoba, Dalam 2 Bulan Polda Metro Jaya Sita 71,8 Kg Sabu

Senin, 19 Agustus 2019 18:30 WIB

Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy saat memusnahkan barang bukti narkoba pada Senin pagi, 19 Agustus 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memusnahkan 71,8 kilogram sabu dan 15 ribu butir ekstasi hasil perang narkoba selama Juli - Agustus 2019. Pemusnahan narkoba dilakukan pada Senin pagi, 19 Agustus 2019 di gedung Polda Metro Jaya.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang haram itu menggunakan tungku khusus. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono memimpin langsung proses pemusnahan.

"Kita akan terus melakukan perang terhadap narkoba ini," ujar Gatot sebelum melakukan pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Senin.

Gatot menambahkan, narkotika yang dimusnahkan ini telah mendapat keputusan hukum dari pengadilan negeri. Menurut Gatot, masih ada sisa narkotika hasil sitaan dari 154 tersangka di seluruh wilayah Jabodetabek yang tengah menunggu keputusan pengadilan.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu dan ekstasi tersebut, dapat menyelamatkan 374.326 jiwa," ujar Gatot.

Advertising
Advertising

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan 154 tersangka itu diciduk dari kawasan Jabodetabek. Mereka memiliki perannya masing-masing, seperti hanya sekadar pemakai, pengedar, hingga bandar besar.

Menurut catatan kepolisian selama dua bulan terakhir, dari seluruh wilayah di Jabodetabek pengungkapan kasus narkoba dan obat palsu paling banyak terjadi di wilayah Bekasi Kota. "Ada 18 tersangka yang ditangkap dari wilayah Bekasi Kota," ujar Argo.

Dalam perang narkoba ini, polisi menjerat ratusan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana berdasarkan pasal tersebut ialah penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. Selain itu akan ada pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

20 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

5 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

5 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

5 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

5 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

5 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya