Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 6 Warga Papua Tersangka Makar
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 2 September 2019 13:51 WIB
TEMPO.CO, Depok – Polda Metro Jaya telah menetapkan enam dari delapan orang Papua yang ditangkap sebagai tersangka perbuatan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora. Bendera itu dibawa dalam demonstrasi warga dan mahasiswa Papua di Jalan Medan Merdeka Utara, depan Istana Merdeka, akhir Agustus lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, sebelumnya polisi menangkap 8 peserta demonstrasi. Salah satunya adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta.
“Total ada enam orang yang ditersangkakan, yang dua dipulangkan,” kata Argo saat kunjungan ke Universitas Indonesia, Depok, Senin 2 September 2019.
Argo mengatakan, keenam tersangka itu diduga melanggar pasal Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasal itu ada tentang makar dan permufakatan jahat nanti tinggal dibuktikan mana yang terbukti,” kata Argo.
Argo mengatakan, keenam tersangka tersebut berperan sebagai perencana dan yang mengibarkan bendera, “Saat ini keenamnya diamankan di Mako Brimob, Klapa Dua, Depok,” kata Argo.
Sebelumnya, buntut dari aksi massa di Istana Negara Jakarta pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu, beberapa mahasiswa dan masyarakat Papua ditangkap oleh aparat kepolisian. Dua di antaranya mahasiswa yang tinggal di Depok yakni berinisial CK dan AT yang berperan sebagai koordinator lapangan dalam aksi tersebut.
Puluhan warga dan mahasiswa Papua itu menamakan diri Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme. Mereka datang sebagai reaksi atas rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Tiga bendera Bintang Kejora dibawa dan ditegakkan di antara kerumunan massa.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA