Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma Sempat Bersyukur

Editor

Febriyan

Selasa, 3 September 2019 17:36 WIB

Tersangka Aulia Kesuma alias Meimei dan salah satu tersangka lain dihadirkan pada rilis kasus pembunuhan berencana di Polda Metro Jaya, Senin, 2 September 2019. Selain Aulia, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang membantu aksi Aulia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Aulia Kesuma, 45 tahun, sempat menyatakan kelegaannya setelah membunuh suami dan anaknya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23). Ia bahkan sempat menyatakan bersyukur karena rencananya dapat terealisasi.

"Jujur lega. Iya, saya sempat mengucap Alhamdulillah dalam hati saya lepas dari hutang saya yang benar-benar menghimpit saya," ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019.

Aulia menjelaskan selama berumah tangga, sang suami tak pernah mau ikut membayar utang sebesar Rp 10 miliar ke bank. Padahal, menurut Aulia, selama ini Pupung ikut menikmati hasil utang yang digunakan untuk investasi restoran itu. Aulia semakin frustrasi karena utang mengatasnamakan namanya, bukan Pupung.

"Dari sejak waktu lebaran, saya sudah ga kuat (dengan lilitan utang). Karena itu uang sudah benar-benar habis," ujar Aulia.

Lilitan utang bank dan suami yang tak mau ikut membayar akhirnya membuat Aulia gelap mata. Ia lalu menyewa pembunuh bayaran, yakni Agus Kusmawanto dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng dari Lampung untuk menghabisi Pupung dan Dana. Harapannya harta Pupung akan diwariskan dan Aulia bisa menjual rumah untuk membayar utangnya itu.

Advertising
Advertising

Edi dan Pradana lalu dibunuh di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. Mayat mereka lalu dibawa Aulia dan Kelvin, anak Aulia dari pernikahan pertamanya, ke kawasan Sukabumi, Jawa Barat dan dibakar di dalam mobil.

Aksi mereka terendus setelah warga menemukan jasad Edi dan Pradana. Polisi berhasil mengungkap kasus itu pada 28 Agustus 2019. Keempat orang pun ditangkap dan beberapa pelaku lainnya dinyatakan buron. Keempat pelaku dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.

Berita terkait

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 menit lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

36 menit lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

2 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

2 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

9 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

14 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

19 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

2 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya