Usulan Wagub DKI Lebih dari 1, DPRD Bantah Bagi-Bagi Kekuasaan

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Febriyan

Sabtu, 7 September 2019 10:56 WIB

Suasana rapat panitia khusus Wagub DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Pantas Nainggolan membantah anggapan usulan wakil gubernur atau Wagub DKI Jakarta dijabat lebih dari satu orang untuk bagi-bagi kekuasaan. Dia menyatakan bahwa usulan itu murni datang dari legislator untuk membantu pekerjaan gubernur. Usulan tersebut telah didiskusikan dalam rapat tata tertib DPRD DKI bersama Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 6 September 2019.

"Kami murni dan tidak ada tendensi apa-apa (mengusulkan jabatan gubernur diisi lebih dari satu). Hanya masukan saja," kata Pantas saat dihubungi pada Jumat malam, 6 September 2019.

"Kalau katakan lah rasionya bisa diterima, maka ditindaklanjuti dengan membuat undang-undang baru atau merevisi yang ada."

Dari data yang dihimpun Tempo, wakil gubernur DKI Jakarta memang pernah diisi oleh lebih dari satu orang pada kurun waktu 1984 hingga 2002. Pada tahun 1997-2002 misalnya, wakil gubernur dijabat oleh empat orang. Namun saat itu pemilihan gubernur tidak dilakukan secara langsung melainkan masih melalui DPRD DKI.

Mereka adalah Abdul Kahfi di Bidang Pemerintahan, Boedihardjo Soekmadi di Bidang Pembangunan, Fauzi Alvi Yasin di Bidang Ekonomi Keuangan, dan Djailani di bidang kesejahteraan masyarakat.

Advertising
Advertising

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan status Jakarta sebagai daerah khusus mempunyai beban kerja dan permasalahan yang komplek. Sehingga, dewan mengusulkan agar jabatan wagub DKI bisa lebih dari satu untuk membagi beban kerja gubernur.

"Ini kan hanya untuk mempercepat pelayanan pemerintahan kepada masyarakat," ujarnya.

Kursi Wagub DKI kosong hingga kini. Proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu telah bergulir sejak November 2018. Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yakni PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub DKI dari PKS, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.

Pantas menuturkan usulan jabatan wagub DKI lebih dari satu orang memang tidak bisa langsung terealisasi. Sebabnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih mengatur jumlah jabatan wakil gubernur untuk seluruh provinsi hanya satu.

Jadi, kata dia, perlu ada revisi atau pembuatan undang-undang baru untuk merealisasikan usulan tersebut.

"Jadi apa yang bisa kami sampaikan sebagai masukan untuk bahan pertimbangan," ujarnya.

"Kalau diterima maka akan diakomodir melalui perubahan undang-undang ataupun pembuatan Peraturan Pemerintah. Bisa juga lebih jauh UU Daerah Khusus ibu kota direvisi."

Jika usulan ini disetujui, kata dia, maka bakal ada tindak lanjut dengan pengubahan aturan. Menurut dia, dalam menentukan Wagub DKI, nantinya Gubernur Anies Baswedan bisa langsung menunjuk orang yang bisa membantunya seperti memilih wali kota.

Berita terkait

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

21 jam lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

23 jam lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

1 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

1 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

1 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

1 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya