Jaksa Bantah Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Belum Diperpanjang

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Febriyan

Senin, 9 September 2019 17:09 WIB

Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Hakim meyakini Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi membantah informasi yang menyebutkan masa penahanan Ratna Sarumpaet belum diperpanjang. Informasi itu sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin.

"Penetapan perpanjangan penahanan sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Nirwan saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2019.

Ihwal alasan perpanjangan penahanan, Nirwan berpendapat bahwa kebijakan itu merupakan domain Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikeluarkan dalam bentuk penetapan. Ketetapan yang dimaksud yakni surat bernomor 2528/Pen.Pid/2019/PT. DKI yang ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2019.

"Jaksa hanya melaksanakan isi penetapan itu," ujar dia.

Dalam ketetapan itu, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang selama 60 hari. Terhitung mulai dari 16 Agustus 2019 hingga 14 Oktober 2019.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Insank Nasruddin mengatakan masa penahanan kliennya sudah berakhir sejak 15 Agustus 2019. Menurut dia, Pengadilan Tinggi DKI sampai saat ini tidak melakukan perpanjangan penahanan Ratna.

"Kami sudah menanyakan surat penahanan lanjutan ke pihak petugas Rutan Polda Metro Jaya, namun tidak ada juga," ujar Insank, Senin, 9 September 2019.

Karena itu, Insank mengaku bakal mendatangi Polda Metro Jaya sekitar hari ini, Senin, 9 September sekitar pukul 12.00. Dia mengaku akan meminta Polda untuk segera mengeluarkan Ratna Sarumpaet.

"Dikeluarkan demi hukum, karna penahanan tanpa surat adalah ilegal," kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dua tahun kepada Ratna Sarumpaet. Hakim menyatakan Ratna melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ratna sendiri masih ditahan di Polda Metro Jaya karena Jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut. Jaksa menilai vonis yang dijatuhkan hakim dalam kasus penyebaran hoax ini terlalu ringan.

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

11 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

19 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

42 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

43 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

50 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

53 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

56 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

59 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

59 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

59 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya