Sakit Sinus dan Kepala Denyut, Kivlan Zen Diizinkan Berobat ke RS

Jumat, 13 September 2019 12:42 WIB

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Kivlan juga didakwa memberikan Rp 25 juta sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim perkara penguasaan senjata api ilegal mengizinkan terdakwa, Kivlan Zen, berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Hakim ketua, Hariono, serta dua anggota hakim yang menangani perkara Kivlan menandatangani surat penetapan itu pada Kamis, 12 September 2019.

"Memberikan izin kepada terdakwa Kivlan Zen untuk berobat di Rumah Sakit RSPAD Gatot Soebroto," demikian bunyi surat yang diterima Tempo, Jumat, 13 September 2019.

Tempo menerima surat penetapan itu dari penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta hari ini. Dalam surat tersebut, hakim telah menetapkan jadwal pemeriksaan dan perawatan Kivlan di RSPAD Gatot Soebroto.

Pengobatan akan dimulai hari ini dengan jadwal pemeriksaan di klinik spesialis penyakit dalam. Selanjutnya, Kivlan juga bakal berobat ke klinik saraf pada 16 September mendatang. Kemudian jadwal bedah pada 17-19 September. Terakhir pemeriksaan ke klinik THT dan Mata pada 25 September 2019. "Waktu pemeriksaan kesehatan ditentukan pada pukul 08.00-16.00 WIB," tulis hakim.

Hariono memerintahkan Kivlan agar menaati tiga syarat selama berobat di luar rumah tahanan (rutan). Ketiga syarat itu antara lain, tidak melarikan diri, menggunakan waktu yang diberikan hanya untuk berobat di RSPAD Gatot Soebroto dan kembali ke rutan Polda Metro Jaya di hari yang sama setelah waktu pengobatan usai.

Advertising
Advertising

Selain itu, Hariono meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengawal Kivlan selama berada di luar rutan. Pengawalan akan dibantu oleh pihak kepolisian.
Kivlan harus dibawa ke rutan Polda Metro selesainya berobat. Kivlan mulanya ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur. Dia resmi dipindahkan ke rutan Polda Metro sejak 11 September.

Sebelumnya, Tonin meminta majelis hakim mengizinkan kliennya berobat ke RSPAD Gatot Soebroto. Menurut dia, dokter dari klinik rutan Pomdam Jaya Guntur merujuk Kivlan untuk berobat di RSPAD Gatot Soebroto. Ini mengingat Kivlan menderita sinusitis, denyutan di kepala, dan bekas granat nanas di kaki.

"Rujukannya ke RSPAD yang bisa menangani penyakit-penyakit yang diduga perlu pengobatan ataupun pengecekan," kata Tonin saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.

Kivlan Zen didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat senjata dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

35 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

35 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

36 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

43 hari lalu

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

4 Februari 2024

Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tampak menghadiri lokasi debat pilpres kelima di Jakarta Convention Center atau JCC, Senayan, Ahad, 4 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Jenazah Lukas Enembe Dipulangkan ke Jayapura Besok

26 Desember 2023

Jenazah Lukas Enembe Dipulangkan ke Jayapura Besok

Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan kliennya wafat saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00.

Baca Selengkapnya

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Benarkan Lukas Enembe Meninggal

26 Desember 2023

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Benarkan Lukas Enembe Meninggal

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar kematian Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: KPK Jawab Permohonan Supervisi Polisi, Satpam Paksa Kurir di Bekasi Copot Bendera Palestina

10 November 2023

Top 3 Metro: KPK Jawab Permohonan Supervisi Polisi, Satpam Paksa Kurir di Bekasi Copot Bendera Palestina

Berita Top 3 Metro kemarin tentang KPK balas permohonan supervisi Polda Metro, kurir dipaksa copot bendera Palestina, kesehatan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya