Beredar Ajakan Sumbang Dana untuk Kivlan Zen, Pengacara: Hoax

Sabtu, 14 September 2019 09:24 WIB

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen didampingi penasehat hukumnya saat bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Dalam sidang ini, Kivlan didakwa menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, membantah isi permintaan bantuan berupa penggalangan dana untuk kliennya yang kini menjadi terdakwa terkait kerusuhan 22 Mei lalu. Permintaan itu beredar di grup-grup percakapan dalam aplikasi telepon genggam Whatsapp.

“Hoax dan tidak ada hubungannya dengan Pak Kivlan Zen dan keluarga. Kami tidak meminta sumbangan kepada siapapun,” kata Tonin lewat pesan pendek, Sabtu, 14 September 2019.

Dalam pesan yang beredar terdapat kalimat ajakan untuk menyumbangkan dana guna membantu Kivlan. Uang sumbangan diarahkan untuk dikirim ke Bank BRI Syariah dengan nomor rekening 1032777xxx atas nama Efendy Zarkasy.

Pembuat pesan juga meminta donatur mengirim bukti transfer via WhatsApp ke nomor 0816355xxx. “Untuk diaudit dan diumumkan secara transparan,” seperti tertulis di dalamnya. Pesan juga mencantumkan Hadits yang berbicara soal saling membantu sesama umat muslim.

Kivlan Zen saat ini berstatus terdakwa penguasaan senjata api ilegal. Mantan Kepala Staf Kostrad itu disebut menguasai empat senjata dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 KUHP.

Advertising
Advertising

Polisi, dalam sangkaannya, menyebutkan bahwa senjata api itu rencananya akan digunakan untuk menembak empat pejabat, yaitu Menkopolhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Kivlan juga dikatakan menjadikan satu pimpinan lembaga survei target pembunuhan.

Dalam dakwaan Kivlan Zen, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menyebut Kivlan memerintahkan Tajudin untuk memata-matai Wiranto dan Luhut. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2019.

Berita terkait

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

1 hari lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

1 hari lalu

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft Ungkap Rencana Investasi AI dan Cloud Senilai Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Ini Rinciannya

3 hari lalu

Bos Microsoft Ungkap Rencana Investasi AI dan Cloud Senilai Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Ini Rinciannya

CEO Microsoft, Satya Nadella, membeberkan rencana investasi perusahaannya di Indonesia. Tak hanya untuk pengembangan infrastruktur AI dan cloud.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

7 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

9 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

9 hari lalu

Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menemui Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

Baca Selengkapnya

Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

10 hari lalu

Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.

Baca Selengkapnya

Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

10 hari lalu

Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.

Baca Selengkapnya

Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

10 hari lalu

Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

Luhut mengatakan Indonesia dan Cina telah sepakat untuk membentuk tim penggarapan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya

Baca Selengkapnya