Terdakwa Ambulans Bawa Batu Kerusuhan 22 Mei Tidak Ajukan Eksepsi

Selasa, 17 September 2019 07:40 WIB

Penampakan Ambulans Partai Gerindra yang diamankan polisi terparkir di halaman MaPolda Metro Jaya, Jakarta, 23 Mei 2019. Polisi mengamankan Ambulans Partai Gerindra yang dibawa dari Tasikmalaya bernomor polisi B 9686 PCF yang membawa batu diduga untuk kerusuhan 22 Mei serta uang sebesar Rp 1.200.000 dan sejumlah telpon genggam. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Lima terdakwa kasus ambulans bawa batu saat kerusuhan 22 Mei 2019 tidak mengajukan eksepsi atau keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 September 2019.

Kelima terdakwa didakwa menyiapkan batu untuk dilempar ke petugas keamanan saat kerusuhan pecah di sekitar gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 Mei lalu.

"Apakah saudara terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan," tanya hakim ketua Purwanto di PN Jakpus, Senin siang.

Terdakwa Yayan Hendrawan alias Ibing yang menjadi sopir ambulans berlogo Gerindra menjawab, "banyak kejanggalan."

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis barang bukti Ambulans bawa batu di Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Mei 2019. Polisi mengamankan Ambulans Partai Gerindra yang dibawa dari Tasikmalaya yang membawa batu diduga untuk kerusuhan 22 Mei serta uang sebesar Rp 1.200.000 dan sejumlah telpon genggam. TEMPO/M Taufan Rengganis

Purwanto pun langsung menimpali, "kalau masalah itu nanti. Ada waktunya."

"Saudara mau mengajukan eksepsi?" tanya Purwanto. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini adalah Yayanz Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa. Sidang mereka dilakukan terpisah lantaran berkas mereka dibagi dua.

Advertising
Advertising

Satu berkas perkara dengan terdakwa Ibing, Iskandar dan Obby. Ketiganya adalah kader Gerindra Tasikmalaya. Sedangkan, satu berkas lainnya dengan terdakwa Surya dan Hendrik, yang berasal dari anggota Front Pembela Islam Riau.

Penasihat hukum terdakwa, Sutra Dewi, mengatakan tidak mengajukan eksepsi untuk mempercepat proses persidangan. Sebabnya, ia menargetkan para terdakwa hanya dijerat pasal 218 dari tiga dakwaan pasal alternatif untuk para terdakwa.

"Kalau kami (sidang) lewat empat bulan dua Minggu berarti berubah (pasal yang didakwakan). Jadi kena 170, yang ancamannya satu tahun lebih. Kasihan," kata Sutra usai persidangan. "Kami tidak eksepsi agar mempersingkat alur hukumnya."

Seluruh terdakwa kasus ambulans bawa batu dijerat tiga pasal alternatif. Para kader Gerindra Tasikmalaya dan FPI Riau itu dikenakan pasal 212 junto pasal 214 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP dan dakwaan alternatif terakhir pasal 218 KUHP.

Berita terkait

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

13 Desember 2023

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

Saat debat capres, Anies Baswedan sebut Harun Ar-Rasyid yang tewas saat memprotes hasil Pemilu 2019, begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

12 Desember 2023

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyebut nama Harun Al Rasyid dalam debat pertama calon presiden pemilu tahun 2024

Baca Selengkapnya

Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

18 Desember 2019

Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

7 November 2019

Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

Di sidang Habil Marati, saksi ungkap terima perintah dari Kivlan Zen. Yunarto Wijaya disebut sebagai pengkhianat bangsa.

Baca Selengkapnya

Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

1 November 2019

Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, menganggap Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengkhianat TNI

Baca Selengkapnya

Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

31 Oktober 2019

Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

Saksi sebut Kivlan bilang uang (untuk membeli senjata api) dari Habil Marati. Mengaku yunior yang patuh kepada senior.

Baca Selengkapnya

Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

31 Oktober 2019

Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

Satu terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu bersaksi di perkara yang sama dengan terdakwa politikus PPP Habil Marati.

Baca Selengkapnya

Soal Demonstrasi Mahasiswa, Gerindra Soroti Soal Ambulans DKI

31 Oktober 2019

Soal Demonstrasi Mahasiswa, Gerindra Soroti Soal Ambulans DKI

Gerindra menuding tim kesehatan dan Ambulans DKI Jakarta kurang cepat tanggap saat demonstrasi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

Tim Pencari Fakta Komnas HAM merilis hasil temuan mereka atas tindakan kekerasan anggota polisi dalam kerusuhan 22 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM menyatakan dari sembilan korban yang tewas di Jakarta, delapan orang di antaranya meninggal akibat peluru tajam.

Baca Selengkapnya