Kakek 61 Tahun di Bekasi Terlibat Kekerasan Seksual pada Anak SD
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 17 September 2019 16:33 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap AR, kakek berusia 61 tahun di wilayah Bintarajaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pria yang menyebut dirinya Alfa Romeo ini melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Maret lalu. Kasus baru terbongkar setelah korban yang masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar ini bercerita kepada orang tuanya pada Jumat, 13 September lalu.
"Karena ada yang ganjil, sehingga orang tuanya meminta anaknya bercerita," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa, 17 September 2019.
Selama ini, kata Eka, korban ketakutan karena selalu diancam oleh tersangka. Begitu terungkap, orang tua korban segera melaporkan kejadian ke polisi. "Pelaku sempat ditangkap warga, kemudian dibawa ke kantor polisi," ujarnya.
Eka mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hal ini dikuatkan dengan bukti visum korban di rumah sakit dan keterangan sejumlah saksi.
Kepada penyidik, pensiunan perusahaan swasta ini mengaku baru sekali melakukan aksi bejatnya tersebut, yaitu pada Maret lalu. "Motifnya tersangka suka terhadap korban," ujar Eka.
Menurut Eka, korban dan tersangka telah saling kenal karena bertetangga. Aksi kekerasan seksual terjadi ketika rumah tersangka sedang kosong. Awalnya, sejumlah anak sebaya korban bermain di rumahnya, kemudian yang lain diminta pulang dan menyisakan korban. "Dilakukan di parkiran mobil, setelah itu korban disuruh pulang," ujarnya.
Di hadapan wartawan, tersangka AR hanya menunduk. Tak mengeluarkan sepatah kata apapun ketika dikonfirmasi.
Akibat perbuatannya melakukan kekerasan seksual, tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman penjara maksimal 15 tahun. Barang bukti disita berupa pakaian korban dan pelaku, hasil visum, dan akte kelahiran.