Soal Ambulans Bawa Batu Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Gerindra
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Febriyan
Jumat, 20 September 2019 09:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPC Gerindra Tasikmalaya Nandang Surya membenarkan pihaknya mengirim ambulans partai ke Jakarta, saat aksi unjuk rasa yang berubah menjadi kerusuhan 22 Mei lalu di depan gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat. Meskipun demikian dia tak tahu menahu soal batu yang disebut polisi berada di dalam kendaraan tersebut.
"Saya mengirim ambulans ke Seknas (Sekretariat Nasional) Prabowo-Sandi di Cokroaminoto (Jl HOS Cokroaminoto, Menteng) ," kata Nandang dalam sidang lima terdakwa pembawa ambulance berisi batu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2019.
Nandang menjadi saksi meringankan bersama Sekretaris DPD Gerindra Jabar Cecep Suryana untuk tiga terdakwa kader Gerindra, yakni Yayan Hendrawan alias Ibing yang menjadi sopir ambulance, Iskandar Hamid dan Obby Nugraha. Selain ketiganya, dua anggota Front Pembela Islam Riau juga menjadi terdakwa karena berada di dalam ambulans Gerindra yang berisi batu.
Nandang menuturkan ambulans tersebut dibawa atas instruksi DPD Gerindra Jawa Barat. Setiap DPC partai di Jawa Barat, kata dia, diinstruksikan mengirim ambulans ke Seknas Prabowo-Sandi.
Ia mengaku kaget mendengar bahwa ambulans tersebut disita polisi karena terdapat batu di dalamnya saat kerusuhan pecah di kawasan Bawaslu. Polisi menyebut ambulans tersebut hanya sebagai kamuflase karena di dalamnya tak terdapat perlengkapan dan petugas medis.
"Kami tidak tahu soal batu itu. Itu ambulans yang biasa digunakan DPC," kata Nandang
Soal tak adanya petugas medis, Nandang, menyatakan pihaknya memang tak menyerdiakan hal itu. Dia mengaku hanya diperintahkan mengirim ambulans sementara petugas medis akan disiapkan di Jakarta.
"Ambulans yang diberangkatkan memang tidak ada petugas medisnya. Petugas medis akan disiapkan di Seknas Prabowo-Hatta-Sandi."
Sebelum ambulans diberangkatkan ke Jakarta, Nandang mengaku sempat memberikan uang kepada ketiga kadernya yang membawa mobil itu. Nandang memberikan uang sebesar Rp 1,2 juta sebagai akomodasi ketiga kader Gerindra untuk uang bensin dan makan mereka.
Jaksa Penuntut Umum Nopriyandi dalam dakwaannya menyebutkan bahwa tiga terdakwa kader Gerindra Tasikmalaya terbukti membawa ambulance Gerindra yang membawa batu saat terjadi kerusuhan ke kawasan Badan Pengawas Pemilu. Di dalam mobil tersebut ditemukan berbagai jenis batu seperti konblok, hebel dan batu kali yang mencapai 20 buah.
Batu tersebut diduga sisa dari yang digunakan untuk melempar petugas. Para terdakwa juga diduga ikut melempar batu ke arah petugas dan merusak fasilitas umum di sekitar Bawaslu.
Setelah diperiksa, menurut dakwaan jaksa, ternyata ambulance tersebut digunakan hanya untuk kamuflase membantu korban kerusuhan. Padahal, ambulans tersebut digunakan untuk menyimpan batu oleh para demonstran dan para simpatisan Gerindra. Dua terdakwa asal Riau tersebut didakwa karena mereka ikut menjaga ambulance berisi batu tersebut.
Seluruh terdakwa dijerat tiga pasal alternatif. Pertama pasal 212 junto pasal 214 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP dan dakwaan alternatif terakhir pasal 218 KUHP.