Nurul Qomar Daftar Calon Wali Kota Depok, Kasus Ijazah Palsu?

Jumat, 20 September 2019 19:44 WIB

Pelawak dan mantan anggota DPR RI dua periode, Nurul Qomar, saat menyerahkan berkas penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020 ke DPC PDIP Kota Depok, Jumat 20 September 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Depok – Komedian yang juga mantan anggota DPR RI dua periode, Nurul Qomar, meyakini kasus hukum pemalsuan ijazah yang sedang menjeratnya kental muatan politik. Tujuannya, menghilangkan namanya dari panggung politik.

“Saya kan aslinya dapat kursi DPR RI tahun ini, cuma ada teman yang main di tikungan akhir, dia khawatir kalau saya dilantik,” kata Qomar saat mengembalikan formulir penjaringan bakal calon Wali Kota Depok di Kantor PDIP Kota Depok, Jumat 20 September 2019.

Qomar mengatakan, kasus hukumnya itu bermula pada 2018 saat dirinya ikut proses Pilkada Kabupaten Cirebon. “Saat itu saya mundur dari jabatan saya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus),” kata pelawak kelompok Empat Sekawan itu.

Menurut Qomar, keputusan mundur itu ditolak mahasiswanya yang berujung pada aksi mogok para mahasiswa. Ketua yayasan. kata dia menambahkan, lalu merasa dipermalukan dengan aksi mahasiswa itu.

Hal itu, lanjutnya, lantas dimanfaatkan oleh pesaing politiknya hingga kasus tersebut terus mencuat. “Saya yakin saya benar, ijazah S2 saya dan saat ini saya sedang menyelesaikan studi S3,” kata pria yang juga dikenal sebagai pendakwah itu.

Advertising
Advertising

Hingga saat ini Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, masih melaksanakan sidang perkara pemalsuan ijazah itu. Qomar didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memalsukan surat keterangan lulus S2 dan S3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Surat itu dipalsukan untuk memenuhi persyaratan sebagai calon Rektor Umus pada Januari 2017.

Akibat perbuatannya itu, Umus dianggap mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.379.488 per bulan selama kurang lebih 10 bulan selama Qomar menjabat rektor. Selain hilangnya kepercayaan mahasiswa dan publik terhadap Yayasan Umus. Akibat perbuatannya itu, Nurul Qomar dijerat pasal 263 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, mengatakan tidak akan menyinggung soal kasus hukum itu. “Kami tidak mau masuk ke ranah itu," katanya sambil menambahkan, "Siapapun bisa mendaftarkan diri.”

Berita terkait

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

4 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

4 jam lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

17 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

17 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

17 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

17 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

19 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

20 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

21 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya