Sosok Suami Istri yang Dibawa Densus 88 di Bekasi
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Ali Anwar
Senin, 23 September 2019 13:49 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Detasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 Polri menangkap sepasang suami-istri terduga teroris dari rumah kontrakan di Perumahan Alamanda Regency, Blok N, Jalan Nirwana II, Kelurahan Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 23 September 2019.
"Saya ke lokasi jam 7 sudah ada penangkapan," kata pengurus RT 2 RW 4 Perumahan Alamanda Regency, Qurtubi, kepada wartawan, pada Senin, 13 September 2019.
Informasi yang dihimpun, pasangan suami-istri itu adalah AR, 23 tahun, dan istrinya S, (19). Keduanya merupakan bagian dari delapan terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror di wilayah Bekasi dan Jakarta Utara sepanjang Senin pagi.
Menurut Qurtubi, AR dan istrinya tinggal di rumah kontrakan tersebut baru sekitar dua pekan. Selama itu, kata dia, keduanya belum pernah melapor ke pengurus RT untuk pendataan penduduk baru. "Warga di sini juga enggak begitu kenal," ucap Qurtubi.
Qurtubi menambahkan, tak banyak yang tahu aktivitas pasangan suami-istri terduga teroris ini selama mengontrak di sana. Warga setempat hanya sering melihat AR pergi ke masjid, sedangka istrinya menjemur pakaian. "Yang dibawa seperti ada buku, saya kurang tahu karena tidak mendekat," ujar Qurtubi.