Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Caleg Gerindra Ini Gugat KPU
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 23 September 2019 18:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ervin Luthfi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena namanya dianulir sebagai anggota DPR RI terpilih dari Partai Gerindra dan diganti penyanyi Mulan Jameela, Senin, 23 September 2019.
Nama Ervin digantikan penyanyi dan selebritis Mulan Jameela seperti tertuang dalam surat bernomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 bertanggal 16 September 2019.
"Kami mendaftarkan gugatan ke PTUN dengan objek sengketa keputusan KPU RI, yang mengubah nama calon anggota DPR RI terpilih dari Ervin Luthfi menjadi Mulan Jameela," kata kuasa hukum Ervin, Amin Fahrudin saat dihubungi.
Mulan sebelumnya mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jawa Barat XI yang meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupatan Tasikmalaya. Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan legislatif 2019, perempuan kelahiran Garut, 23 Agustus 1979 ini tak lolos ke DPR.
Perempuan bernama asli Raden Terry Tantry Wulansari ini menempati urutan kelima dengan perolehan 24.192 suara sah. Ada tiga kader caleg Gerindra dari dapil Jabar XI yang lolos ke DPR, yakni Muhammad Husein Fadlulloh 181.435 suara sah, Subarna 106.600 suara sah, dan Ervin Luthfi 33.938 suara sah.
Amin menuturkan mengacu Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU jumlah kursi yang diterima setiap partai berdasarkan akumulasi suara partai dan caleg yang digabungkan. Di Dapil Jawa Barat XI Gerindra mendapatkan jatah tiga kursi. "Klien saya mendapatkan perolehan suara terbanyak nomor tiga. Dan menjadi anggota DPR RI terpilih."
Namun, kata dia, Mulan bersama delapan kader Gerindra lainnya dari berbagai dapil menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Delapan kader Gerindra lainnya yang mengajukan gugatan adalah Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan Irene.
<!--more-->
Mereka menilai seharusnya mendapatkan kursi setelah tak satu pun kader Gerindra di daerah pemilihan masing-masing memenuhi kuota yang harus dikumpulkan. Mereka memprotes Gerindra karena dalam penggabungan suara mereka tak terpilih menjadi caleg yang maju ke DPR.
Suara yang mereka kumpulkan disebut justru diberikan kepada caleg lain. Mulan Jameela cs pun mengklaim lebih berhak maju sebagai anggota legislatif karena memiliki kontribusi lebih besar dalam kampanye pada pemilihan legislatif 2019 lalu.
Objek gugatan yang didaftarkan, kata Amin, adalah perdata khusus sengketa partai. Adapun tergugat adalah Gerindra dan KPU. Menurut Amin, Mulan Cs tidak bisa melakukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Alasannya, kata dia, karena masalah ini merupakan sengketa pemilu yang semestinya didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Pendaftaran ke PN Jaksel, kata Amin, bisa didaftarkan jika mereka mempunyai bukti adanya kecurangan atau pencurian suara yang masuknya ranah pidana pemilu. "Semestinya tidak boleh (daftar gugatan ke PN Jaksel). Ini kan masalah suara. Semestinya kalau mau menggugat ke MK."
Amin menuturkan KPU awalnya telah bersikap benar menetapkan kliennya sebagai legislator Senayan terpilih. Sebab, KPU mengacu pada hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara. Lalu, jika ada perselisihan, kata dia, KPU bisa mengikuti putusan MK.
Amin melihat ada kejanggalan dalam prosedur gugatan di PN Jaksel yang dilakukan secara tiba-tiba. Apalagi gugatan yang didaftarkan adalah bukan sengketa partai, melainkan hasil pemilu.
"Kami dipaksa mengikuti peradilan yang keliru. Jadi ketika ada putusan itu, Gerindra memecat klien kami," ujarnya.
Kliennya mendaftarkan gugatan karena merasa masih berhak menjadi anggota DPR terpilih dari Gerindra. "Klien saya sudah banyak mendapatkan suara dan tidak punya salah tiba-tiba diberhentikan partai karena ada putusan PN Jaksel karena ada orang yang suaranya kurang mau jadi anggota DPR."
Selain itu, proses pemilihan Mulan Jameela menjadi legislator juga tidak diketahui kliennya. Sebab, Gerindra yang berkirim surat ke KPU tidak pernah menginformasikan terkait pemecatan kliennya. "Dari pihak kami tidak pernah diajak bicara. Lalu kami dipotong tanpa diajak bicara. Dalam pemilu klien saya sudah berjuang."