Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Caleg Gerindra Ini Gugat KPU

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 23 September 2019 18:52 WIB

Mulan Jameela diprediksi melaju ke Senayan. Ia diprediksi lolos setelah partai yang mengusungnya, Gerindra, menurut hasil quick count mendapat suara lebih dari 4 persen di Pemilu 2019. Istri Ahmad Dhani itu terdaftar sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra untuk kursi DPR RI daerah pemilihan (dapil) Garut, Jawa Barat. instagram.com/mulanjameela1

TEMPO.CO, Jakarta -Ervin Luthfi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena namanya dianulir sebagai anggota DPR RI terpilih dari Partai Gerindra dan diganti penyanyi Mulan Jameela, Senin, 23 September 2019.

Nama Ervin digantikan penyanyi dan selebritis Mulan Jameela seperti tertuang dalam surat bernomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 bertanggal 16 September 2019.

"Kami mendaftarkan gugatan ke PTUN dengan objek sengketa keputusan KPU RI, yang mengubah nama calon anggota DPR RI terpilih dari Ervin Luthfi menjadi Mulan Jameela," kata kuasa hukum Ervin, Amin Fahrudin saat dihubungi.

Mulan sebelumnya mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jawa Barat XI yang meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupatan Tasikmalaya. Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan legislatif 2019, perempuan kelahiran Garut, 23 Agustus 1979 ini tak lolos ke DPR.

Perempuan bernama asli Raden Terry Tantry Wulansari ini menempati urutan kelima dengan perolehan 24.192 suara sah. Ada tiga kader caleg Gerindra dari dapil Jabar XI yang lolos ke DPR, yakni Muhammad Husein Fadlulloh 181.435 suara sah, Subarna 106.600 suara sah, dan Ervin Luthfi 33.938 suara sah.

Amin menuturkan mengacu Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU jumlah kursi yang diterima setiap partai berdasarkan akumulasi suara partai dan caleg yang digabungkan. Di Dapil Jawa Barat XI Gerindra mendapatkan jatah tiga kursi. "Klien saya mendapatkan perolehan suara terbanyak nomor tiga. Dan menjadi anggota DPR RI terpilih."

Advertising
Advertising

Namun, kata dia, Mulan bersama delapan kader Gerindra lainnya dari berbagai dapil menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Delapan kader Gerindra lainnya yang mengajukan gugatan adalah Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan Irene.
<!--more-->

Mereka menilai seharusnya mendapatkan kursi setelah tak satu pun kader Gerindra di daerah pemilihan masing-masing memenuhi kuota yang harus dikumpulkan. Mereka memprotes Gerindra karena dalam penggabungan suara mereka tak terpilih menjadi caleg yang maju ke DPR.

Suara yang mereka kumpulkan disebut justru diberikan kepada caleg lain. Mulan Jameela cs pun mengklaim lebih berhak maju sebagai anggota legislatif karena memiliki kontribusi lebih besar dalam kampanye pada pemilihan legislatif 2019 lalu.

Objek gugatan yang didaftarkan, kata Amin, adalah perdata khusus sengketa partai. Adapun tergugat adalah Gerindra dan KPU. Menurut Amin, Mulan Cs tidak bisa melakukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Alasannya, kata dia, karena masalah ini merupakan sengketa pemilu yang semestinya didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela saat mengikuti aksi solidaritas untuk suaminya di DPP Gerindra, Jakarta, 30 Januari 2019. Aksi Solidaritas Ahmad Dhani digelar sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan atas vonis penjara yang diterima musikus tersebut dalam kasus ujaran kebencian. TEMPO/Nurdiansah

Pendaftaran ke PN Jaksel, kata Amin, bisa didaftarkan jika mereka mempunyai bukti adanya kecurangan atau pencurian suara yang masuknya ranah pidana pemilu. "Semestinya tidak boleh (daftar gugatan ke PN Jaksel). Ini kan masalah suara. Semestinya kalau mau menggugat ke MK."

Amin menuturkan KPU awalnya telah bersikap benar menetapkan kliennya sebagai legislator Senayan terpilih. Sebab, KPU mengacu pada hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara. Lalu, jika ada perselisihan, kata dia, KPU bisa mengikuti putusan MK.

Amin melihat ada kejanggalan dalam prosedur gugatan di PN Jaksel yang dilakukan secara tiba-tiba. Apalagi gugatan yang didaftarkan adalah bukan sengketa partai, melainkan hasil pemilu.

"Kami dipaksa mengikuti peradilan yang keliru. Jadi ketika ada putusan itu, Gerindra memecat klien kami," ujarnya.

Kliennya mendaftarkan gugatan karena merasa masih berhak menjadi anggota DPR terpilih dari Gerindra. "Klien saya sudah banyak mendapatkan suara dan tidak punya salah tiba-tiba diberhentikan partai karena ada putusan PN Jaksel karena ada orang yang suaranya kurang mau jadi anggota DPR."

Selain itu, proses pemilihan Mulan Jameela menjadi legislator juga tidak diketahui kliennya. Sebab, Gerindra yang berkirim surat ke KPU tidak pernah menginformasikan terkait pemecatan kliennya. "Dari pihak kami tidak pernah diajak bicara. Lalu kami dipotong tanpa diajak bicara. Dalam pemilu klien saya sudah berjuang."

Berita terkait

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

12 menit lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

1 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

2 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

3 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

3 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

3 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

4 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

6 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

6 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya