Ini Usulan Anies Baswedan Soal Revisi UU Kekhususan Ibu Kota
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 26 September 2019 07:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan sejumlah poin dalam revisi Undang Undang Daerah Khusus Ibu Kota ke DPR RI dalam rapat pansus pemindahan ibu kota.
"Terkait dengan perundang-undangan kekhususan ibu kota kita perlu mengalami revisi," kata Anies dalam rapat pansus pemindahan ibu kota di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2019.
Anies memaparkan sejumlah usulan dalam revisi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009. Salah satunya DKI diberi peran untuk bisa terlibat mengatur tata ruang bersama dengan daerah penunjang sekitar Jakarta yaitu, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi.
Menurut Anies, peran tersebut perlu agar pembangunan di Jakarta bersinergi dengan pembangunan di daerah penunjang. Sebab, kata dia, saat ini secara kebijakan Jakarta dan daerah penunjang memiliki kebijakan masing-masing sesuai dengan progam kegiatan tiap daerah.
Anies memisalkan dalam pembangunan jalan, terutama di kawasan perbatasan. Saat Jakarta membangun jalan dengan empat jalur, terkadang di jalan daerah penunjang berlanjut dengan jalan yang hanya dua jalur.
Menurut Anies, perbedaan kecil ini yang kemudian memicu kemacetan di titik-titik perbatasan. "Dengan adanya kewenangan aspek tata ruang ini dengan kawasan sekitar Jakarta, kita bisa melakukan pembangunan yang memiliki dampak kawasan," ujarnya.
Anies Baswedan berpendapat selama ini, DKI dengan daerah penunjang secara ekonomi telah terintegrasi namun tinggal meningkatkannya ke kebijakan tata ruang tadi.