Polisi Bantah Pernyataan Ananda Badudu Soal Penahanan Mahasiswa
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Febriyan
Jumat, 27 September 2019 16:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membantah pernyataan mantan wartawan Tempo Ananda Badudu ihwal adanya mahasiswa yang masih di tahan dan tak mendapat pendampingan hukum. Menurut Argo, saat ini semua mahasiswa sudah dipulangkan dan dalam proses pemeriksaan diberikan pendampingan hukum.
"Pada prinsipnya, pemeriksaan itu kami menyiapkan penasehat dan kami menawarkan juga kepada yang bersangkutan bantuan hukum," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2019.
Soal mahasiswa yang masih ditahan, Argo menjelaskan pihaknya sudah memulangkan mereka semua. Ia mengatakan saat ini di Resmob hanya tersisa dua orang mahasiswa saja yang diperiksa dan mendapat pendampingan hukum.
Namun saat ditanya jumlah mahasiswa yang dipulangkan, Argo tak merincinya. Ia hanya mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan soal itu.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa jangan sampai membuat statmen yang bisa memfitnah orang lain, karena menimbulkan pidana baru," ujar Argo.
Sebelumnya, Ananda Badudu menceritakan melihat mahasiswa di dalam Gedung Resmob yang diperiksa polisi tanpa pendampingan hukum. Ia melihat mereka saat diperiksa sebagai saksi soal penggalangan dana untuk logistik pendemo di DPR RI.
"Mereka diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata Ananda usai dilepaskan polisi Jumat pagi tadi.
Hingga Kamis kemarin, masih ada 38 mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya. Argo Yuwono menjelaskan semua mahasiswa itu sudah dipulangkan pada Kamis malam setelah diberi binaan.
"Udah pulang semalam, sudah pulang," kata Argo.