Terjerat Kasus Sabu, Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Juni

Minggu, 29 September 2019 15:15 WIB

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan anak tiri Sri Bintang Pamungkas, HNY alias Lea, baru diungkap Tim Sub Direktorat III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam konferensi pers hari ini. Lea diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Subdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M. Iqbal Simatupang mengatakan polisi telah menangkap Lea sejak 15 Juni 2019. Ia ditangkap bersama seorang rekannya berinisial FA.

“Yang pertama ditangkap itu FA pada Sabtu, tanggal 15 Juni 2019 pukul 19.00 di rumahnya Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur,” ujar Iqbal di kantornya, Ahad, 29 September 2019.

Dari penangkapan FA, polisi menyita satu plastik berisi sabu seberat 0,49 gram, 3 buah sedotan putih, 2 pipet kaca, 1 buah korek api, dan 1 buah telefon seluler. Dari hasil interogasi, FA mengaku membeli narkoba dari Lea seharga Rp 1 juta. Lantaran duitnya kurang, FA hanya membayar Rp 800 ribu untuk satu gram barang haram itu.

Pada hari yang sama, polisi langsung bergerak ke rumah Lea yang berada tak jauh dari kediaman FA. Di sana polisi menyita satu buah timbangan digital, satu buah pipet, satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, dua buah klip ukuran kecil bekas menyimpan sabu, tiga buah korek api, serta satu buah telepon seluler.

Kepada polisi, Lea mengaku membeli narkoba dari seseorang berinisial D seharga Rp 2,2 juta. “Dia (Lea) mengaku mendapat barang dari D di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sampai saat ini polisi masih mengejar yang bersangkutan,” kata Iqbal.

Advertising
Advertising

Pemeriksaan terhadap Lea sempat tertunda lantaran wanita itu sakit. Penahanan Lea dibantarkan selama sekita dua pekan akibatnya. Hal tersebut, kata Iqbal, yang menjadi faktor penghambat polisi dalam menggali informasi terkait D.

Polisi akan menjerat anak Sri Bintang Pamungkas dan FA dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.

Berita terkait

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

7 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

22 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

4 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

4 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

4 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

5 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

5 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

5 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya