Kecewa Gugatan Ditolak, Pemilik Ikan Koi Mati Tak Ajukan Banding

Senin, 30 September 2019 14:02 WIB

Ariyo Bimmo gugat PLN karena ikan koi mati saat pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ariyo Bimmo, pemilik ikan koi yang mati akibat pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, tak akan mengajukan keberatan atau banding setelah gugatannya ke PLN ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, Ariyo mengaku kecewa dengan keputusan itu.

"Kami enggak akan ajukan keberatan. Tapi memang secara sikap, kami pasti menyayangkan (keputusan hakim)," kata Ariyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2019.

Meski telah menerima keputusan itu, Ariyo tetap merasa janggal dengan pertimbangan majelis hakim. Dalam amar putusan hakim, penolakan terjadi karena listrik padam bukan atas kesengajaan PLN, melainkan kesalahan teknis berupa pohon Sengon yang mengakibatkan transmisi listrik terputus.

"Kok bisa pohon itu dibiarin aja (sama PLN)? Kalau itu memang strategis ya, impact-nya akan sampai banyak banget yang dimatikan. Pohon kan ga tumbuh begitu aja," ujar Ariyo.

Hari ini, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan Ariyo ke PLN. Ariyo menggugat PLN mengganti rugi atas tiga ekor ikan koinya yang mati akibat mati listrik seharga Rp 1,54 juta.

Advertising
Advertising

"Permintaan ganti kerugian sebagaimana diminta penggugat tidak dapat diterapkan dalam perkara aquo. Menimbang bahwa dari pertimbangan di atas, penggugat harus lah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Elfian membacakan beberapa pertimbangan hingga akhirnya menolak gugatan Ariyo. Salah satunya adalah argumen PLN yang menyatakan pemutusan listrik disebabkan gangguan dan merupakan tindakan proteksi untuk menyelamatkan yang lebih besar, seperti nyawa manusia serta alat atau sistem dari kelistrikan itu sendiri. Tindakan itu dianggap Elfian bukan tindakan melawan hukum.

Kini, Ariyo mengatakan pihaknya sudah berbesar hati menerima keputusan pengadilan. Ia hanya bisa berharap PLN akan memperbaiki kualitas layanannya ke masyarakat agar insiden serupa tak berulang. "PLN jangan berhenti berbenah, lakukan perbaikan untuk konsumennya," kata dia.

Berita terkait

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

1 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

1 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

1 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

2 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

5 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

5 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

5 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

Baca Selengkapnya

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

6 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Selengkapnya

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

8 hari lalu

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

8 hari lalu

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

Baca Selengkapnya