Sidang Gugatan Caleg Gerindra, Mulan Jameela Tak Mau Hadir

Editor

Febriyan

Kamis, 3 Oktober 2019 16:34 WIB

Penyanyi Mulan Jameela berpose sebelum mengikuti pelantikan DPR periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Istri Ahmad Dhani itu mengenakan pakaian adat Bugis atau Bodo yang telah dimodifikasi rancangan desainer Didiet Maulana. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Mulan Jameela tak hadir dalam sidang gugatan soal penetapan dirinya sebagai anggota DPR RI yang diajukan oleh caleg Partai Gerindra Sigit Ibnugroho Sarasprono. Sidah yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis 3 Oktober 2019, akhirnya ditunda.

Kuasa hukum Sigit, Aris Septiono, menyatakan bahwa Mulan menolak menandatangani surat pemanggilan dirinya. Meskipun demikian, dia masih berharap istri dari musisi Ahmad Dhani itu masih memiliki itikad baik.

"Mulan sudah menerima, tapi tidak mau menandatangani relaas. Dia menolak panggilan itu. Dengan kondisi begini, kami berharap semua beritikad baik dan mengikuti proses hukum," kata Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2019.

Aris menjelaskan, pihak pengadilan akan kembali melayangkan surat pemanggilan untuk Mulan sebanyak dua kali. Jika Mulan masih terus menolak untuk menandatangani surat tersebut, Aris mengatakan sidang gugatan akan tetap dilanjutkan.

"Sesuai hukum acara, penundaan dipanggil dua kali. Kalau (Mulan) berturut-turut tidak hadir, maka perkara akan tetap berlanjut," kata Aris.

Advertising
Advertising

Sigit mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan putusan PN Jaksel Nomor 502, yang menjadi landasan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dan KPU mencoret namanya sebagai caleg terpilih dari dapil Jawa Tengah 1.

Atas putusan pengadilan itu, harus gigit jari karena gagal melenggang ke Senayan dan namanya digantikan dengan Sugiono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga maju dalam Pemilihan Legislatif 2019 dari dapil yang sama.

Sebelumnya, Mulan Jameela, Sugiono, dan 7 nama lainnya mengajukan gugatan ke PN Jaksel untuk meminta namanya ditetapkan sebagai caleg terpilih. Gugatan perdata itu mereka ajukan pada 26 Juni 2019.

Perjuangan Mulan cs ini berbuah manis, sebab Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan itu, sehingga Partai Gerindra sebagai tergugat dan KPU sebagai turut tergugat harus menetapkan sembilan orang penggugat sebagai anggota legislatif terpilih. Kesembilan orang itu lalu dilantik menjadi anggota dewan pada 1 Oktober 2019.

Selain Sigit, ada dua berkas gugatan lain yang diajukan oleh caleg Gerindra yang gagal ditetapkan sebagai caleg, yakni Yusid Toyib, dan Fahrul Rozi. Mereka menggugat Mulan cs beserta Dewan Pembina Partai Gerindra, dan DPP Partai Gerindra.

Berita terkait

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

7 jam lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

17 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

1 hari lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

1 hari lalu

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

Gerindra membuka pendaftaran untuk posisi wali kota.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

2 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

PKB mengklaim tak minta jatah kursi menteri jika kelak bergabung dengan pemerintahan Prabowo. Soal menteri, kata PKB adalah hak prerogatif presiden.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

3 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya