Dana Hibah Kamera E-TLE dari DKI Jakarta Cair Pekan Depan
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Febriyan
Kamis, 10 Oktober 2019 14:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dana hibah Rp 38,5 miliar kepada Polda Metro Jaya untuk pengadaan 45 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Dana tersebut akan cair pada Senin pekan depan.
"Dana sudah disetujui dalam APBD Perubahan 2019. Kami harapkan dananya sudah dicairkan ke Polda, Senin besok," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Kamis, 10 Oktober 2019.
Ia menuturkan kamera tilang tersebut nantinya bakal diprioritaskan terpasang di 25 ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap. Dengan adanya kamera itu, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin tinggi.
"Selama ini ada petugas disiplin nomor satu, petugas hilang bandelnya nomor satu juga," ujarnya.
Ia menuturkan kamera tilang elektronik ini mampu merekam pelanggaran mulai dari pelanggaran marka, rambu, kecepatan, sabuk pengaman hingga pengguna kendaraan yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
Pelanggaran tersebut nantinya bakal langsung ditangkap kamera dan diproses untuk dilakukan penilangan.
Syarif menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah dalam bentuk dana, bukan barang.
"Pemerintah DKI nanti akan menyerahkan dananya ke Polda. Jadi, bukan barangnya," ujarnya. "Akhir tahun ini atau awal tahun depan kameranya sudah bisa terpasang."
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan dengan cairnya dana tersebut, pihaknya akan bisa dengan cepat melakukan proses pengadaan.
"Proses tender dilakukan bulan ini," kata Yusuf, Kamis, 10 Oktober 2019.
Yusuf mengatakan polisi sebelumnya memproyeksikan pemasangan 81 kamera tilang elektronik dengan anggaran sekitar Rp 61 miliar. Belakangan, DKI menyatakan bisa membantu pengadaan 45 kamera.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera E-TLE di sepanjang Jalan Senayan-Jalan MH Thamrin. Petugas juga mulai penegakkan hukum terhadap pengendara yang melanggar sejak 1 November 2018.