594 Calon Berebut 153 Kursi di Pilkades Serentak Tangerang

Minggu, 13 Oktober 2019 11:05 WIB

Ilustrasi pilkades serentak. ANTARA

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan 594 calon kepala desa yang akan berlaga pada Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di 153 desa pada 1 Desember 2019.

"594 calon kades ini yang tersaring dari 656 bakal calon dalam uji kompetensi," ujar Asisten Daerah I Kabupaten Tangerang Heri Heryanto kepada Tempo, Minggu 13 Oktober 2019.

Heri mengatakan, 62 bakal calon dinyatakan gugur karena tidak memenuni standar kualifikasi calon kades pada uji kompetensi yang digelar pekan lalu. "Dari tes tertulis yang dilakukan, peserta yang tidak lulus karena tidak memenuhi standar, seperti pengetahuan mereka tentang desa dan sebagainya."

Tes tertulis dan uji kompetensi para calon kades tersebut, menurur Heri, dilakukan oleh tim penguji independen yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Proses dan hasilnya kami pastikan transparan," katanya.

Heri mengatakan 594 calon kades ini akan merebutkan 153 kursi kepala desa di Kabupaten Tangerang. Setiap desa memiliki 2 sampai 5 calon. Setelah tahap penetapan calon, Panitia Pilkades di masing masing desa menetapkan nomor urut. "Penetapan nomor urut saat ini masing berlangsung," katanya.

Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang akan digelar di 153 desa di 28 kecamatan meliputi:
- 8 Desa di Kecamatan Pagedangan
- 6 Desa di Kecamatan Cikupa
- 6 Desa di Kecamatan Balaraja
- 7 Desa di Kecamatan Kronjo
- 3 Desa di Kecamatan Jayanti
- 7 Desa di kecamatan Tigaraksa
- 6 desa di Kecamatan Jambe
- 5 desa di Kecamatan Cisoka
- 7 desa di Kecamatan Kresek
- 4 Desa di Kecamatan Mauk
- 3 Desa di Kecamatan Kemiri
- 3 Desa di Kecamatan Sukadiri
- 4 Desa di Kecamatan Rajeg
- 5 Desa di Kecamatan Pasar kemis
- 11 Desa di Kecamatan Teluk Naga
- 7 Desa di Kecamatan kosambi
- 9 Desa di Kecamatan Pakuhaji
- 7 Desa di Kecamatan Sepatan
- 2 Desa di Kecamatan Curug
- 3 Desa di Kecamatan Panongan
- 9 Desa di Kecamatan Legok
- 3 Desa di Kecamatan Cisauk
- 5 Desa di Kecamatan Sukamulya
- 5 Desa di Kecamatan Sindang Jaya
- 5 Desa di Kecamatan Sepatan Timur
- 4 Desa di Kecamatan Solear
- 5 Desa di kecamatan Gunung Kaler
- 4 Desa di Kecamata Mekar Baru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Ahdiyat Nuryasin mengatakan tes uji kompetensi Pilkades Serentak juga memangkas banyak peserta bakal calon kepala desa dari 33 desa. " Dari 153 desa, ada 33 desa yang pesertanya lebih dari lima, otomatis gugur karena maksimal ada 5 calon di setiap desa," katanya.

JONIANSYAH HARDJONO

Berita terkait

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

2 jam lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

20 jam lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

22 jam lalu

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

Dalam UU Desa yang baru terdapat perubahan mengenai mekanisme Pilkades.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

22 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa.

Baca Selengkapnya

Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

29 hari lalu

Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar oleh Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

34 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

36 hari lalu

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

36 hari lalu

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.

Baca Selengkapnya

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

37 hari lalu

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

Pada 2023, anggaran Rp 30 miliar telah digelontorkan untuk peningkatan kapasitas jalan penghubung wilayah Utara Kabupaten Tangerang dengan PIK 2.

Baca Selengkapnya

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

37 hari lalu

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

PIK 2 merupakan pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya