Seorang Ibu Biayai Bom Ketapel untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2019 18:34 WIB

Barang bukti peluru ketapel yang diduga untuk gagalkan pelantikan presiden ditunjukkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang diduga berupaya menggagalkan pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin di gedung MPR/DPR pada 20 Oktober 2019. Enam orang itu yakni SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM tergabung dalam satu grup Whatsapp untuk menyusun rencana menggagalkan pelantikan itu menggunakan peledak yang dilontarkan dengan ketapel.

"Tersangka SH yang berperan membuat grup itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di kantornya pada Senin, 21 Oktober 2019.

Argo mengatakan, kelompok ini menggunakan peledak berbentuk bola karet yang dilontarkan dengan ketapel. Rencananya, peledak itu akan dilempar ke gedung DPR-MPR RI, lokasi pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Akan digunakan untuk menyerang aparat," kata Argo.

Selain berperan membuat grup Whatsapp, Argo berujar bahwa tersangka SH juga mencari dana untuk membeli perlengkapan peledak. Sedangkan tersangka E yang merupakan ibu rumah tangga itu disebut berperan membiayai dan membuat peluru ketapel.

Advertising
Advertising

"Dia juga menyediakan tempat pembuatan peluru ketapel," kata Argo.

Argo melanjutkan, tersangka FAB memberikan uang Rp 1,6 juta kepada SH untuk biaya pembuatan peledak. Dia juga membantu membuat peluru ketapel itu.

Tersangka RH merupakan orang yang membuat ketapel dari kayu. Ketapel itu dijual Rp 8 ribu per unit kepada SH.

"Dia sudah menjual 22 ketapel," kata Argo.

Berikutnya, tersangka HRS juga memberikan dana sebesar Rp 400 ribu kepada HS. Terakhir, tersangka PSM mendapat perintah dari SH membeli ketapel besi secara online, membeli karet pembuatan peluru dan plastik eksplosif sebagai bahan peledak.

Argo mengatakan, enam tersangka yang hendak menggagalkan pelantikan Jokowi dengan ketapel itu dijerat dengan Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Menurut Argo, mereka terancam hukuman penjara dari 5 hingga 20 tahun.

Berita terkait

Polisi Sebut Pelaku yang Ketapel Mata Guru SMA di Bengkulu Hampir Buta Merupakan Residivis

7 Agustus 2023

Polisi Sebut Pelaku yang Ketapel Mata Guru SMA di Bengkulu Hampir Buta Merupakan Residivis

Polres Rejang Lebong, Bengkulu menyatakan tersangka yang mengetapel guru SMAN 7 yang hampir alami kebutaan merupakan residivis kasus pencurian

Baca Selengkapnya

Saling Lapor, Guru dan Orang Tua Siswa yang Ketapel Mata Guru

5 Agustus 2023

Saling Lapor, Guru dan Orang Tua Siswa yang Ketapel Mata Guru

FSGI dorong proses hukum orang tua siswa yang ketapel mata guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu agar terus dikawal.

Baca Selengkapnya

Polisi: Seorang Pendemo Aksi 1310 Masih Ditahan karena Bawa Ketapel

15 Oktober 2020

Polisi: Seorang Pendemo Aksi 1310 Masih Ditahan karena Bawa Ketapel

Polisi menyatakan hanya ada satu orang yang saat ini masih ditahan terkait Aksi 1310 Omnibus Law.

Baca Selengkapnya

Pria Singapura Membidik Burung Merpati dengan Ketapel Tapi Meleset

10 September 2020

Pria Singapura Membidik Burung Merpati dengan Ketapel Tapi Meleset

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tiga pekan kepada pria Singapura karena membidik burung merpati dengan ketapel tapi mengenai mobil pengantin.

Baca Selengkapnya

Gelar Pemilik Mobil Isi Parang Saat Pelantikan Jokowi Palsu

5 November 2019

Gelar Pemilik Mobil Isi Parang Saat Pelantikan Jokowi Palsu

Polisi memastikan tiga gelar akademik milik Irwannur Latubual, pria yang menghebohkan saat pelantikan Jokowi, palsu.

Baca Selengkapnya

Pemilik Mobil Isi Parang Saat Pelantikan Jokowi Mengaku Keturunan Raja

5 November 2019

Pemilik Mobil Isi Parang Saat Pelantikan Jokowi Mengaku Keturunan Raja

Tersangka pemilik mobil saat pelantikan Presiden Jokowi, Irwannur Latubual, mengatakan dua parang yang ia bawa merupakan peninggalan dari keluarganya.

Baca Selengkapnya

Begini Dugaan Eggi Sudjana dan Plot Bom Pelantikan Presiden

22 Oktober 2019

Begini Dugaan Eggi Sudjana dan Plot Bom Pelantikan Presiden

Komisaris Besar Argo Yuwono berujar pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana berkaitan dengan kasus rencana menggagalkan pelantikan presiden.

Baca Selengkapnya

Komplotan Bom Ketapel Mau Lepaskan Monyet saat Pelantikan Jokowi

22 Oktober 2019

Komplotan Bom Ketapel Mau Lepaskan Monyet saat Pelantikan Jokowi

Kelompok yang ingin menggagalkan pelantikan Jokowi itu telah membeli 8 ekor monyet untuk dilepas di gedung DPR/MPR saat pelantikan berlangsung.

Baca Selengkapnya

Eggi Sudjana Dibawa Polisi, Tetangga Rumah Mewahnya Protes

22 Oktober 2019

Eggi Sudjana Dibawa Polisi, Tetangga Rumah Mewahnya Protes

Eggi Sudjana terseret kasus upaya penggagalan pelantikan Jokowi karena masuk dalam grup WA komplotan bom ketapel dan sempat diminta menyumbang dana.

Baca Selengkapnya

Komplotan Bom Ketapel Yakin Indonesia Disetir Cina

21 Oktober 2019

Komplotan Bom Ketapel Yakin Indonesia Disetir Cina

Mereka membuat peledak berbentuk bola plastik yang dilontarkan menggunakan ketapel.

Baca Selengkapnya