Rapat Dewan Pengupahan, Serikat Buruh Usulkan UMP DKI Rp 4,6 Juta
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Febriyan
Rabu, 23 Oktober 2019 15:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengadakan rapat terakhir untuk menentukan upah minimum provinsi atau UMP DKI tahun 2020. Dalam rapat pengupahan tersebut terdapat perbedaan usulan terkait dengan UMP dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja.
Dalam usulan tersebut Dewan Pengupahan dari serikat pekerja mengajukan usulan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,6 juta. Sementara dari kalangan pengusaha menerima usulan Kementrian Tenaga Kerja sebesar Rp 4,27 juta. Adapun UMP DKI tahun ini mencapai Rp 3,9 juta.
"Kami akan sama-sama kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November untuk UMP 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansah usai menjalani pelantikan Dewan Pengupahan DKI Jakarta periode 2019-2022 di Balai Kota DKI, Rabu, 23 Oktober 2019.
Sebelumnya Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja nomor 308 tahun 2019 yang memerintahkan upah minimum di ibu kota naik hingga 8,51 persen. Jika mengacu pada surat edaran Kemenaker tersebut upah di DKI naik menjadi Rp 4,27 juta.
"Kami masih mengakomodir usulan-usulan dari pihak asosiasi atau pengusaha."
Dalam melakukan penentuan UMP ini, kata dia, Dewan Pengupahan telah menghitung surveri kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta. Survei dilakukan di 15 titik pasar. Dari hasil survei tersebut dihasilkan KHL di DKI berkisar antara Rp 3,96 juta.
"Survei di 15 titik pasar dilakukan tiga gelombang," ujarnya.