Ujaran Kebencian, Relawan Garda Prabowo Divonis Penjara 6 Bulan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Febriyan
Rabu, 23 Oktober 2019 16:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Garda Prabowo, Abdul Gani Ngabalin dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara dalam kasus penyebaran ujaran kebencian. Dia dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antargolongan," ujar Hakim Ratmoho membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2019.
Ratmoho berujar, hal-hal yang memberatkan Abdul Gani Ngabalin dalam perkara ini adalah perbuatannya berpotensi menimbulkan kerusuhan, berbelit-belit dalam memberi keterangan serta tak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Abdul Gani Ngabalin tidak pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga," kata Ratmoho.
Abdul Gani dipidana karena sejumlah video yang menampilkan dirinya. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan video yang telah beredar di Youtube tersebut berjudul 'Dahsyat!! M Abdul Gani Eks Panglima Perang di Ambon Siap Babat Pengancam Reuni 212' dan 'Panglima Besar Cobra Marah Kepada Oknum yang Telah Mempelsetkan Lagu Mars TNI' serta 'M Abdul Gani, Aksi Pembakaran Bendera Tauhid, Mengundang Murka! Para Kyai Siap Serukan Jihad'.
Putusan itu sendiri jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama dua setengah tahun penjara. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Abdul Gani Ngabalin mengaku masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk kedua pihak untuk memutuskan menerima atau tidak putusan itu.
Abdul Gani Ngabalin ditangkap polisi terkait aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Badan Pengawasan Pemilu. Dia disebut sebagai panglima Garda Prabowo, kelompok relawan bentukan eks anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Fauka Noor Farid.
Namun dalam penelusurannya polisi menemukan sejumlah video mantan anak buah Rozario Marshal alias Hercules itu yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Polisi pun akhirnya menjerat Abdul Gani menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.