DPRD Dorong DKI Segera Bahas Aturan Soal Kendaraan Listrik
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 24 Oktober 2019 07:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera bersinergi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas aturan kendaraan listrik usai pengumuman Kabinet Indonesia Maju.
"Kendaraan listrik itu salah satu solusi untuk mengatasi polusi yang terjadi di Jakarta sejak beberapa bulan lalu. Karena kita, darurat polusi. Itu memang harus segera duduk bareng dengan Pemerintah Provinsi DKI," kata Syarif saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.
Menurut Syarif, kondisi udara Jakarta yang tidak baik bukan hanya menjadi masalah DKI Jakarta tapi juga Pemerintah Pusat.
Kendaraan listrik, menurut Syarif, dapat menjadi salah satu solusi karena tidak mengeluarkan emisi gas. Karena itu, baik pemerintah DKI harus segera menyiapkan aturan agar kendaraan listrik dapat secara resmi beroperasi di jalanan ibu kota.
Apalagi, pada 2020 pemerintah DKI akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan balap Formula E. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyebut salah satu maksud DKI menjadi tuan rumah karena DKI ingin menjadi kota yang bebas emisi, dengan membuat jalur sepeda, termasuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik.
Saat ini, peraturan terkait kendaraan listrik di Jakarta baru sebatas peraturan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pengecualian di jalur ganjil genap. Karena itu, kata Syarif, implementasi aturan mobil listrik harus dikerjakan secepat mungkin agar keberadaannya menjadi legal terutama di Jakarta.