Motor Tabrak KA Bandara, Railink Ingatkan Isi Pasal Ini

Jumat, 1 November 2019 14:57 WIB

Kereta bandara Railink usai menaikan penumpang dari stasiun Sudirman Baru, Jakarta, 26 Desember 2017. Pada tahap awal pengoperasian KA Bandara Soekarno Hatta, pihaknya hanya melayani tiga stasiun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -PT Railink, operator kereta api bandara, menyayangkan budaya kurang disiplin masyarakat di pintu perlintasan kereta api, sehingga seringkali menyebabkan kecelakaan.

Public Relations Railink Diah Suryandari mengatakan kereta Bandara Soekarno -Hatta Cengkareng tertemper sepeda motor. Dikabarkan pengemudi sepeda motor tewas akibat menerobos palang pintu kereta Stasiun Poris pada 31 Oktober 2019.

"Pria tanpa identitas tersebut diketahui menerobos palang pintu kereta dan tidak mengindahkan imbauan petugas penjaga pintu perlintasan KA. Padahal di dalam undang-undang, jelas tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api," katanya dalam siaran pers, Jumat, 1 November 2019.

Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Adapun, pada Pasal 296 regulasi yang sama mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Advertising
Advertising

Selain itu, pada Pasal 124 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dia mengimbau ketika sudah ada tanda tanda mendekati perlintasan sebidang kereta, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Ketika tanda-tanda kereta akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api."Kami berharap masyarakat dapat menaati rambu-rambu yang sudah ada agar keselamatan dalam berkendara dapat tercipta," ujarnya.

Berita terkait

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

22 jam lalu

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Long Weekend Pekan Ini, PT KAI Siapkan 739 Ribu Kursi

1 hari lalu

Long Weekend Pekan Ini, PT KAI Siapkan 739 Ribu Kursi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyiapkan sebanyak 739.782 kursi selama libur panjang periode 8 hingga 12 Mei 2024 .

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

1 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir

1 hari lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir

Kereta Api Pandalungan dari Stasiun Gambir tiba di Stasiun Jember pukul 13.15 WIB.

Baca Selengkapnya

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

6 hari lalu

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana memperbarui mesin pembaca kartunya dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

6 hari lalu

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

9 hari lalu

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama Triwulan pertama 2024 mencapai 3.841.554 orang.

Baca Selengkapnya

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

10 hari lalu

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

Sebanyak 11 kereta diminta berhenti sementara saat gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 23.29 WIB.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

11 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

13 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya