Satpol PP Ingatkan 3 Zonasi PKL di Car Free Day, Ini Petanya
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 2 November 2019 19:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mengingatkan aturan bagi pedagang kaki lima atau PKL yang biasa meramaikan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Satpol PP memuat peringatan itu dalam akun twitternya @SatpolPP_DKI, Sabtu 2 November 2019, menjelang car free day Minggu 3 November.
"Yuk cek kembali aturan buat para Pedagang pada #CFD Besok di Sudirman - Thamrin..," bunyi kicauan yang dibuat.
Satpol PP DKI mengurai tiga zonasi yang sudah ditetapkan. Ketiganya adalah Zona Hijau Boleh Dagang, Zona Kuning Boleh Dagang di Trotoar, dan Zona Merah Tidak Boleh Ada Aktivitas Perdagangan di Badan Jalan Maupun Trotoar.
Dalam keterangan peta yang disertakan, dijelaskan kalau penataan PKL itu berlaku untuk HBKB di Jalan Sudirman-Thamrin. Di sana digambarkan kalau zona merah terbentang dari Bundaran HI sampai ke Dukuh Atas di Jalan Sudirman dan Bundaran HI sampai Sarinah di Jalan Thamrin.
Adapun zona kuning ditetapkan mulai dari Wisma BNI sampai ke Bundaran Senayan dan Sarinah hingga Patung Arjuna. Zona hijau meliputi Jalan Karet Pasar Baru Timur III, Galunggung, Teluk Betung, Blora, Sumenep, Kebon Kacang, dan Jalan Sunda.
Meski berada di zona hijau dan kuning, bukan berarti PKL bisa bebas. Satpol PP mengingatkan jam aktivitas PKL hanya mulai Pukul 6 sampai 11.