Pria Pengancam Jokowi Didakwa Berbuat Makar

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 4 November 2019 19:16 WIB

Suasana saat Hermawan Susanto menikahi kekasihnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juli 2019. Dokumentasi: Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut menjerat terdakwa Hermawan Susanto dengan pasal makar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2019. Terdakwa yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu didakwa pasal 110 juncto pasal 87 KUHP tentang makar.

"Kalimat ancamannya bisa dikategorikan makar karena mau membunuh Jokowi," kata jaksa P. Permana dalam sidang hari ini.

Hermawan terjerat perkara kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden lantaran ucapannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019. Pernyataan yang terekam dalam sebuah video itu menjadi viral di media sosial.

Saat itu, Hermawan mengatakan, "Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal."

Permana menjelaskan pernyataan Hermawan tersebut mempunyai niat ingin menakut-nakuti orang lain. Apalagi, kata dia, Hermawan menambahkan kata Poso. Kata Poso, menurut dia, bisa diartikan bahwa dirinya merupakan jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah. "Bisa diartikan dirinya (Hermawan) jagoan dari Poso yang mau memenggal kepala presiden Jokowi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut ahli bahasa, kata Permana, pernyataan Hermawan bisa menimbulkan provokasi pembaca atau pendengar untuk ikut memenggal Jokowi. "Berdasarkan logika dan akal bahwa terdakwa Hermawan Susanto perbuatannya adalah perbuatan makar," ujarnya.

Adapun bunyi Pasal 110 ayat 1 KUHP adalah tentang permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, menurut Pasal 104, 106, 107, dan 108, diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. Adapun ayat dua berbunyi berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sedangka Pasal 87 menyatakan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.

Berkaitan dengan kasus ini, perekam video ancam Jokowi, yaitu Ina Yuniarti telah lebih dulu menjalani sidang. Ia telah divonis bebas oleh hakim karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam penyebaran video. Hakim Tuty Haryati menyatakan tidak ada informasi dalam fakta persidangan yang membuktikan Ina melakukan unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita terkait

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

47 menit lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

1 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

3 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

3 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

4 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

5 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

7 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

7 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

8 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

8 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya