Anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 Agustus 2019. Nyoman Dhamantra merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta-Tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasusnya. Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan pada Senin, 4 November 2019.
Menurut salah satu kuasa hukum Nyoman yang membaca permohonan, Komisi Antirasuah saat ini bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena adanya revisi Undang-Undang KPK, tepatnya pada Pasal 40. Seperti diketahui, beleid itu tak mengizinkan KPK menghentikan penyidikan sebelum direvisi dan disahkan oleh DPR RI.
"Bahwa sebagaimana kita ketahui, KPK mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal ini karena ditelah diatur dalam ketentuan Pasal 40 RUU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna tanggal 17 September 2019," ujar kuasa hukum nyoman membacakan permohonan.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang KPK mendapat banyak penolakan dari peggiat antikorupsi dan mahasiswa karena dianggap mampu melemahkan komisi antirasuah. Salah satunya ihwal penghentian penyidikan itu. Rentetan unjuk rasa akhir September lalu bertujuan untuk menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu guna membatalkan revisi UU KPK. Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh Jokowi.
Dalam sidang praperadilan, I Nyoman Dhamantra menolak penetapan tersangka dan penahanannya oleh KPK. Salah satu alasannya, KPK dianggap kekurangan dua bukti permulaan dan tidak melalukan pemeriksaan calon tersangka terhadapnya. "Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP," ujar Fahmi A. Bachmid selalu kuasa hukum I Nyoman Dhamantra membacakan permohonan di hadapan hakim.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nyoman dan lima orang lain sebagai tersangka yaitu Mirawati Basri, Elviyanto, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. KPK menduga politikus PDI Perjuangan itu meminta fee sebanyak Rp 3,6 miliar terkait pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton.
KPK menduga Nyoman juga meminta fee Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari tiap kilogram bawang yang diimpor oleh Afung. Dari komitmen fee itu, KPK menduga Nyoman yang menjabat sebagai Anggota DPR RI tersebut telah menerima sejumlah Rp 2,1 miliar melalui orang kepercayaannya.