Gelar Pemilik Mobil Isi Parang Saat Pelantikan Jokowi Palsu

Reporter

Adam Prireza

Editor

Febriyan

Selasa, 5 November 2019 16:56 WIB

Gestur Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato awal masa jabatan dalam acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan sejumlah gelar yang dimiliki oleh Irwannur Latubual, pria yang mobilnya sempat menghebohkan saat pelantikan Presiden Jokowi, palsu. Menurut polisi, Irwannur memalsukan semua ijazah agar bisa memasukkan gelar tersebut ke dalam Kartu Tanda Penduduk miliknya.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar I Gede Nyeneng menyebut pihaknya telah mengecek tiga gelar yang dicantumkan Irwannur dalam KTP-nya ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

"Didapat gelar profesor itu tidak terdaftar di sana," kata Gede saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 5 November 2019.

Gede menjelaskan, dalam Kartu Tanda Penduduknya, Irwannur mencantumkan gelar Profesor, doktor dan PhD. Dari hasil pengembangan, kata Gede, polisi mendapati kalau KTP tersebut memang asli, namun, dibuat berdasarkan akte yang dipalsukan oleh Irwannur.

Kepada polisi, Irwannur mengaku mendapat gelar profesor secara dari University of California Berkeley, Amerika Serikat.

Advertising
Advertising

"Jadi gelar itu semua palsu dengan blangko yang dibuat sendiri. Jadi ada gelarnya di KTP," tutur Gede.

Irwannur merupakan pemilik mobil Nissan Terra B 1 RI yang terparkir di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, saat pelantikan Presiden Jokowi. Mobil itu sempat menghebohkan karena dinilai menghalangi lintasan tamu negara yang menginap di sana.

Polisi sampai harus membangunkan Irwanur yang menginap di hotel tersebut. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan senjata tajam jenis parang serta undangan pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin atas nama seorang purnawirawan tentara. Belakangan Irwannur mengaku membeli undangan tersebut.

Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena telah menyimpan senjata tajam jenis parang di dalam mobilnya. Kini, dia pun terancam dijerat dengan tindak pidana lainnya, yaitu soal penipuan terkait gelarnya.

Berita terkait

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

3 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

9 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

11 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

11 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

11 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

12 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

12 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

13 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

14 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya