Video Viral Pemalakan, Pak Ogah Jembatan Tiga Ditangkap

Rabu, 6 November 2019 09:29 WIB

Ilustrasi borgol (inloughborough.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang "Pak Ogah" berinisial E alias A ditangkap Polda Metro Jaya karena video viral pemalakan dengan senjata tajamnya di media sosial. Dalam video terlihat E memalak seorang sopir di Jembatan Tiga, Jakarta Utara.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan kejadian pemalakan ini sempat viral di media sosial. Berlandaskan laporan sopir korban pemalakan dan rekaman video, tersangka bisa dibekuk.

"Kasus terjadi tanggal 30 Oktober 2019 kemudian dari kejadian ini ternyata viral tanggal 31 Oktober. Karena viralnya ini Direktorat Reskrimum Polda Metro menyelidiki. Tanggal 1 November 2019 tersangka berhasil diamankan dan ditangkap," kata Gede di Polda Metro Jaya, Selasa 5 November 2019.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Iskandar mengatakan, tersangka tinggal tidak jauh dari TKP dan kerap melakukan aksi pemalakan seorang diri.

"Tersangka melakukan aksinya sendiri dan meminta uang kepada sopir, salah satunya sopir mobil pick up yang dikendarai ES yang mau memutar," kata Iskandar.

Kejadian berawal ketika korban yang mengendarai mobil pickup sedang berputar arah dan dimintai uang sebesar Rp 5 ribu oleh tersangka.

Saat korban menolak memberikan uang, tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban. Korban yang tidak bisa melawan akhirnya merelakan ponsel dan uang sebesar Rp 50 ribu dirampas tersangka.

"Tersangka memaksa meminta uang Rp 5 ribu tapi tidak diberi oleh sopir lalu dia mengancam pakai sajam dan berhasil ambil Rp 50 ribu dan ponsel," ujar Iskandar.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru sekali melakukan pemalakan, namun polisi masih mendalami keterangan tersangka karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka sudah sering melakukannya.

"Dia baru mengaku sekali tapi masih kita dalami, berdasarkan laporan masyarakat dia sudah sering beraksi di TKP," ujar Iskandar.

Menurut pengakuan tersangka yang sehari-hari menjadi Pak Ogah itu, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari. Akibat pemalakan yang terekam di video viral itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun.

Berita terkait

Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

9 hari lalu

Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

Dua dari tiga orang yang sedang berteduh dari hujan di sebuah saung warung di Sukabumi tewas karena sambaran petir pada Ahad 21 April 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

13 hari lalu

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

17 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Ramai Video Kereta Cepat Whoosh Bocor saat Hujan Deras, Begini Penjelasan KCIC

19 hari lalu

Ramai Video Kereta Cepat Whoosh Bocor saat Hujan Deras, Begini Penjelasan KCIC

KCIC meminta maaf atas kejadian masuknya cipratan air ke pintu kereta cepat Whoosh saat penumpang naik.

Baca Selengkapnya

Video Viral WNI di Jepang Minta Bantuan Dana untuk Operasi

21 hari lalu

Video Viral WNI di Jepang Minta Bantuan Dana untuk Operasi

Kementerian Luar Negeri RI memastikan telah menangani kasus video viral WNI di Jepang yang meminta bantuan untuk biaya operasi.

Baca Selengkapnya

Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan

31 hari lalu

Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan

Polda Metro Jaya mengimbau warga segera melapor jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

40 hari lalu

Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

40 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kata KPK soal Dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terima Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI

43 hari lalu

Kata KPK soal Dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terima Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga menerima kue ulang tahun dari caleg PSI menuai respons dari KPK. Begini kata KPK.

Baca Selengkapnya

Soal Video Viral Kue Ulang Tahun dari PSI, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara

43 hari lalu

Soal Video Viral Kue Ulang Tahun dari PSI, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara

Ketua KPU Hasyin Asy'ari menjawab soal video viral kue ulang tahun dari caleg PSI. Ia mengklaim kue itu disiapkan oleh dirinya sendiri.

Baca Selengkapnya