Anggaran Pembuat Pidato, PDIP Sarankan Anies Baswedan Tiru Ahok

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Febriyan

Rabu, 6 November 2019 16:58 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyarankan Anies Baswedan meniru pendahulunya Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam memperkerjakan orang yang melekat dengannya seperti pembuat naskah pidato. Ahok, menurut Gembong, tak membebani APBD DKI ketika memperkerjakan orang seperti itu.

Gembong menyatakan, saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Ahok menggunakan dana operasionalnya untuk membayar tenaga yang melekat dengannya seperti tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP).
"Sekarang semuanya dibebankan APBD. Kalau dulu pada tataran pengelolaan hal seperti itu di alokasi melalui dana operasional gubernur," ujar Gembong saat dihubungi, Rabu, 6 November 2019.

Dia juga menilai Anies tak memberikan contoh yang baik kepada para bawahannya. Di saat Satuan Kerja Perangkat Daerah diminta melakukan penghematan, menurut Gembong, Anies justru menaikkan anggaran untuk menggaji orang-orang yang bekerja melekat langsung kepadanya seperti pembuat pidato dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.

"SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang lain diminta melakukan penghematan, sedangkan aktivitas yang melekat dengan gubernur itu semua bertambah," kata Gembong. "Ini kan tidak rasional juga."

Ia berujar jumlah dua tenaga penyusun naskah pidato gubernur sudah cukup. Sebab, kegiatan gubernur dalam satu tahun bisa terhitung.

Advertising
Advertising

Heboh anggaran penyusun pidato Anies Baswedan ramai diperbincangkan setelah Indonesia Budget Center (IBC) menemukan duplikasi anggaran tersebut dalam rancangan APBD DKI 2020. Mereka menemukan anggaran tersebut diusulkan oleh Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri senilai Rp 390 juta. Selain itu, ditemukan juga pada Suku Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kepulauan Seribu Rp 240 juta.

Selain itu, menurut temuan IBC ada kejanggalan karena anggaran tersebut untuk 6,5 orang selama 12 bulan. Sedangkan anggaran pada Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kepulauan Seribu untuk 4 orang selama 12 bulan.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, Mawardi, mengatakan adanya kejanggalan jumlah orang dalam anggaran tersebut karena formula untuk menghitungnya berbeda dengan tahun sebelumnya.

Tahun ini, kata dia, Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri mengusulkan penambahan tenaga penyusun naskah dari dua menjadi empat orang. Mengacu pada Keputusan Gubernur DKI nomor 1214 tahun 2019 tentang satuan biaya, gaji per bulan untuk penyusun naskah juga naik dari Rp 5 juta menjadi Rp 8,2 juta.

Menurut Mawardi, adanya temuan kejanggalan jumlah orang yang mencapai 6,5 karena komponen pembagiannya berbeda antara tahun ini dengan yang diajukan tahun depan. Jumlah 6,5 orang itu dihasilkan dari formula Rp 392 juta dibagi Rp 5 juta lalu dibagi kembali untuk 12 bulan.

Semestinya, kata dia, formulanya adalah gajinya diubah menjadi Rp 8,2 juta seperti yang diajukan. Pemerintah, kata dia, sedang memproses untuk mengubah sistem agar komponen gajinya menyesuaikannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang baru.

Berita terkait

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

8 menit lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

46 menit lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

6 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

19 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

19 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

19 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

20 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

21 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

22 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya