Hakim Vonis Artis Jefri Nichol Bersalah, Ini Hukumannya

Senin, 11 November 2019 17:06 WIB

Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol menunggu untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2019. Jaksa penuntut umum menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan penjara. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara untuk artis Jefri Nichol dalam perkara kepemilikan ganja. Aktor pemain film, di antaranya, Jailangkung dan Surat Cinta untuk Starla, itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Rehabilitasi RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," ujar hakim Krisnugroho saat membacakan amar putusan pada Senin, 11 November 2019.

Hakim menyatakan, vonis yang diterima Jefri Nichol dipotong dengan masa penahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani. Sang aktor diketahui telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Agustus 2019.

Hal yang memberatkan Jefri Nichol menurut hakim adalah tindakannya tidak mendukung pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan di antaranya adalah hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 29 Juli 2019 yang merekomendasikan Jefri Nichol direhabilitasi.

Aktor Jefri Nichol berdiri saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan atas kasus kepemilikan ganja, Senin, 11 November 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Advertising
Advertising

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar hakim.

Atas putusan itu, kuasa hukum Jefri Nichol menyatakan menerima. Tapi tidak dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa untuk menyatakan sikapnya. "Kita tunggu saja," ujar jaksa Jefri.

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin tengah malam 22 Juli 2019. Ia kedapatan membeli papir atau kertas pembungkus tembakau. Usai diinterogasi, Jefri Nichol digelandang ke apartemennya di Kemang, Jakarta Selatan. Di apartemen itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram dalam kulkas.

Berita terkait

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

42 menit lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

12 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

2 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

5 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya