Mantan Staf Ahok Ima Mahdiah Laporkan 2 Akun Twitter ke Polisi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 13 November 2019 19:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga eks staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Ima Mahdiah, melaporkan dua akun Twitter ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kedua akun yang dilaporkan itu, yakni Kolonel Jalalhusin dan Hayetargayen, karena telah menyebar informasi hoax tentang dirinya.
"Jadi 2 orang ini meretwet, kayak menyamber akun Twitter saya. Dia bilang kalau saya pernah menggelapkan anggaran TA sewaktu zamannya Pak Ahok Gubernur DKI," ujar Imah di Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2019.
Tudingan kedua yang Ima laporkan, akun tersebut menyebut tim saat Ahok menjabat sebagai gubernur dibiayai oleh konglomerat. Padahal, menurut dia, dana untuk tim Ahok saat itu berasal dari operasional gubernur.
"Dia tulis di twitternya begitu lah. Kami udah screnshoot juga buktinya lah," ujar Ima.
Dalam membuat laporan itu, Ima ditemani oleh kuasa hukumnya Ronny Talapesy. Rony, yang juga kader PDIP, mengatakan dua akun itu sudah mencemarkan nama baik Ima sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan membuat PDIP merasa keberatan dengan adanya berita fitnah tersebut.
"Kan ini yang kami lihat sudah menyerang secara pribadi. Ibu Ima juga sudah sebagai anggota dewan dari PDIP maka kami harus merespon hal-hal berita bohong ini," kata Ronny.
Laporan Ima Mahdiah itu tertuang dalam LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan kepada kedua akun itu antara lain pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.