Aset First Travel Diambil Negara, KorbanTak Ikhlas Tapi Pasrah

Sabtu, 16 November 2019 12:12 WIB

Ekspresi terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Majelis Hakim memvonis bos First Travel Andika Surachman dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan Annisa Hasibuan dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Depok – Para korban penipuan umrah dan haji oleh First Travel mengaku pasrah dengan putusan Mahkamah Agung yang bakal melelang barang bukti hasil sitaan milik PT First Anugerah Karya Wisata untuk dirampas negara.

Seperti diungkapkan oleh Sukardi. Meski mengaku tidak rela, ia dan keluarganya terpaksa harus mengikhlaskan barang bukti tersebut yang sebagian merupakan hasil jerih payahnya.

“Enggak ikhlaslah, berarti negara ngerampok dong. Tapi saya nggak ngerti gimana caranya buat perjuangin itu,” kata Sukardi dikonfirmasi Tempo, Sabtu 16 November 2019.

Sukardi mengaku memasukkan uang ke First Travel sebanyak kurang lebih Rp 30 juta untuk keberangkatan ia dan istrinya beribadah umroh pada empat tahun yang lalu.

“Kalau memang uangnya nggak kembali ya nggak apa, asal uang itu buat kemaslahatan umat, misal bangun masjid atau lainnya,” kata Sukardi.

Advertising
Advertising

Korban lainnya, Qomar (41) mengaku heran dengan putusan itu. Ia mengatakan, putusan itu tidak adil.

“Kan negara nggak ada yang dirugikan, kok malah dikembalikan ke negara, harusnya ke jemaah dong yang jadi korban,” kata Qomar.

Qomar mengaku mengalami kerugian hingga Rp 406 juta akibat ulah tiga bos First Travel itu. “Saya satu keluarga, jumlahnya 26 orang, total uang masuk Rp 406 juta,” kata Qomar.

Qomar pun mengaku putus asa dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi dengan putusan Mahkamah Agung itu.

“Ya kalau kita sih sudah lelah dengan kondisi seperti ini. Pemerintah sudah enggak ada pedulinya terhadap jamaah (korban). Ya mereka mengaggapnya itu kesalahan jemaah,” kata Qomar.

Senada dengan Sukardi, Qomar pun meminta agar uang jemaah yang dirampas oleh negara dibangunkan masjid atau fasilitas umum lainnya

“Kalau pun nggak dikembalikan ke jamaah lebih baik bangun fasilitas umum. Mau dibangun masjid kek, atau apa kek. Kan ada pahalanya juga buat kami,” kata Qomar.

Kabar akan dilelangnya aset First Travel ini muncul dari Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi. Dia menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi pihaknya yang meminta aset kasus penipuan umrah tersebut dikembalikan kepada jamaah.

Dalam putusan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tersebut, Mahkamah Agung memutuskan aset First Travel diberikan kepada negara. Sebanyak 529 item barang sitaan tersebut merupakan barang yang bernilai ekonomis. Antara lain uang senilai Rp 1,537 Milyar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos biro umrah bodong itu seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.

Berita terkait

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

1 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

7 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

16 hari lalu

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.

Baca Selengkapnya

Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

24 hari lalu

Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

Anang Hermansyah beribadah umrah bersama keluarga besarnya, termasuk menantu dan dua cucunya.

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

25 hari lalu

Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

Apa kata Kemenag soal umrah berbiaya murah?

Baca Selengkapnya

Kata Kemenag Soal Umrah dan Haji Khusus Berbiaya Murah

39 hari lalu

Kata Kemenag Soal Umrah dan Haji Khusus Berbiaya Murah

Ini respons Kemenag soal maraknya umrah dan haji biaya murah.

Baca Selengkapnya

Banyak Tawaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah Berbiaya Murah, Apakah Aman?

40 hari lalu

Banyak Tawaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah Berbiaya Murah, Apakah Aman?

Banyak biro perjalanan yang menawarkan ibadah haji khusus maupun umrah berbiaya murah. Bagaimana cara menyikapinya?

Baca Selengkapnya

Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

41 hari lalu

Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

Bank Danamon Syariah menggelar Travel Fair 2024 untuk membantu nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Acara berlangsung di Gandaria City Mall, Jakarta, mulai 21 sampai 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

46 hari lalu

Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Pegadaian menyelenggarakan Umrah Akbar Pegadaian dengan jadwal keberangkatan 22, 23 dan 24 April 2024.

Baca Selengkapnya