First Travel, Kuasa Hukum Korban Bandingkan dengan 2 Kasus Ini

Senin, 18 November 2019 12:57 WIB

Para jamaah korban penipuan oleh First Travel mendatangi kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center Blok F 10, 8 September 2017. Para pihak yang terkait denganFirst Travel kini berbondong-bondong mengajukan tagihan pembayaran utang. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Depok – Kuasa Hukum Korban Jemaah First Travel, TM. Luthfi Yazid mempertanyakan sikap pemerintah terkait penanganan kasus ini. Menurut dia, kasus First Travel sama halnya dengan kasus Lapindo dan Bank Century.

Luthfi menyatakan, ada perlakuan diskriminatif dari pemerintah terhadap korban First Travel jika dibandingkan dengan kasus luapan lumpur Lapindo dan kasus Bank Century. Dalam dua kasus itu, pemerintah rela menalangi dana nasabah sementara untuk kasus First Travel tidak.

"Mengapa dalam kasus lainnya seperti kasus lumpur Lapindo atau Bank Century pemerintah mau menalangi dan menyelesaikan kasus tersebut, Mengapa dalam kasus First Travel tidak?" ujar Luthfi kepada Tempo, Senin 18 November 2019.

"Bukankah Lapindo, Bank Century maupun First Travel adalah sama-sama perusahaan dan sama-sama terdapat korban, bahkan dalam kasus First Travel korbannya lebih masif,” kata Luthfi.

Apalagi, menurut dia, keputusan Mahkamah Agung memutuskan aset First Travel disita oleh negara. Padahal, menurut dia, semua aset itu dibeli dari dana korban penipuan berkedok umrah tersebut.

Advertising
Advertising

“Uang ini kan semua dari jemaah, pelapornya juga rakyat, dan bukan hasil korupsi yang merugikan negara, kenapa asetnya diambil negara,” ujarnya.

Luthfi mengatakan, jemaah juga telah dijamin oleh Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017.
“Dalam surat itu menyebutkan uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umroh,” kata Luthfi.

Lebih jauh, Luthfi mengatakan, jika memang keputusan Mahkamah Agung tetap menarik uang jemaah kepada negara seharusnya ada solusi dari pemerintah agar jemaah tetap memperoleh haknya.

Untuk itu, lanjut Luthfi, apabila proses dan pelaksanaan lelang tetap dilanjutkan dan hasil lelang diserahkan kepada negara, maka seharusnya menjadi kewajiban negara memberangkatkan seluruh korban jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah.

“Kami berpendapat adalah menjadi kewajiban negara untuk memberangkatkan seluruh korban jamaah First Travel yang gagal berangkat umroh,” kata Luthfi.

Berita terkait

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

1 jam lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

21 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

6 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

9 hari lalu

Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya