DPRD DKI Tetap Yakin Pembahasan APBD 2020 Bisa Diperpanjang
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Febriyan
Kamis, 21 November 2019 15:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik tetap meyakini Kementerian Dalam Negeri akan memberikan perpanjangan waktu terkait pembahasan rencana APBD 2020. Sebelumnya Kemendagri menyatakan tak ada landasan hukum yang memperbolehkan mereka untuk mengabulkan permohonan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
"Permohonan sudah kami sampaikan. Nanti kami tinggal beri penjelasan," kata Taufik saat dihubungi, Rabu, 20 November 2019.
Politikus Gerindra ini memahami tenggat waktu yang diberikan dalam pembahasan anggaran DKI jatuh pada akhir November ini. Sebab, dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 telah diserahkan dari eksekutif ke legislatif sejak 6 Juli lalu.
"Tenggat waktu itu jadwal umumnya," ucapnya.
Dalam perjalanan pembahasan anggaran tahun depan, kata Taufik, ada dua hal yang menyebabkan molornya waktu pembahasan. Pertama, kata dia, rancangan plafon anggaran 2020 tidak dibahas langsung legislator periode 2014-2019 karena adanya pertimbangan untuk mengutamakan pembahasan APBD Perubahan 2019.
Alasan lain legislator periode sebelumnya tidak membahas karena ingin menyerahkan pembahasan kepada anggota dewan yang baru. Anggota DPRD periode 2019-2024 baru dilantik pada 26 Agustus 2019 dan baru terbentuk alat kelengkapan dewan pada Oktober.
"Nanti kalau kami (legislator) yang lama itu yang membahas ramai juga. Orang pikir kami tuh apa," ujarnya.
Karena alasan tersebut, kata dia, semestinya Kemendagri bisa memahami alasan legislator belum bisa menyelesaikan pembahasan anggaran tahun depan pada November tahun ini. Taufik memperkirakan pembahasan anggaran tahun depan selesai pada pertengahan Desember tahun ini.
"Kan APBD-nya dalam ketentuan umum 30 November berakhir. Ini pasti lewat karena KUA-PPAS baru dibahas kemarin," ujarnya.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan mengacu pada ketentuan di Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tidak dikenal adanya perpanjangan pembahasan anggaran.
"Jadi tidak ada perpanjangan (pembahasan anggaran)," kata Syarifuddin saat dihubungi, Rabu, 20 November 2019.
Syarifuddin menjelaskan dalam undang-undang tersebut mengatur pembabakan waktu mekanisme pembahasan anggaran pemerintah daerah. Pembahasan anggaran bisa dimulai sejak eksekutif memberikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke legislatif.
Sejak diberikan dokumen plafon anggaran tersebut, kata dia, legislator diberi waktu empat pekan untuk membahasnya. Jika dalam waktu empat pekan belum rampung, maka ada perpanjangan waktu selama dua pekan untuk meneruskan pembahasan.
"Jika dalam enam pekan belum juga ada kesepakatan pembahasan KUA-PPAS antara eksekutif dan legislatif, maka eksekutif bisa langsung memberikan dokumen Rancangan APBD."
Setelah dokumen RAPBD diserahkan ke legislatif, maka wakil rakyat mempunyai waktu pembahasan anggaran selama 60 hari kerja. Kata Syarifuddin, dalam tenggat waktu tersebut legislator mesti mengesahkan RAPBD menjadi APBD.
"Waktu 60 hari itu dihitungnya hari kerja loh. Jadi Sabtu-Minggu dan tanggal merah tidak dihitung," ujarnya.
Dia mengatakan telah menerima surat permohonan perpanjangan waktu pembahasan anggaran dari DPRD DKI. Kemendagri bakal secepatnya menyerahkan surat balasan permohonan perpanjangan waktu tersebut. Yang perlu dicatat, menurut Syarifuddin, sejauh ini belum ada regulasi untuk memperpanjang waktu pembahasan APBD 2020.