Buat Aturan Soal Skuter Listrik, DKI Sebut Operator Sepakat

Jumat, 22 November 2019 12:11 WIB

Sejumlah Grab Wheels terparkir di Basecamp parkir skuter listrik di daerah Pejompongan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pemerintah daerah telah berkomunikasi dengan operator skuter listrik ihwal rencana pembuatan regulasi untuk mengatur penggunaan transportasi tanpa bahan bakar minyak itu.

"Untuk saat ini mereka menerima terkait dengan adanya pembatasan kecepatan maksimum, usia dan lainnya, sepakat," ujar Syafrin di kawasan FX Sudirman, Jakarta pada Jumat, 22 November 2019.

Salah satu operator penyedia skuter listrik di Jakarta saat ini adalah GrabWheels milik Grab Indonesia. Pada 10 November lalu, dua orang pengguna GrabWheels tewas akibat kecelakaan di area Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Selain itu, empat korban lain mengalami luka.

Syafrin mengatakan regulasi penggunaan skuter listrik akan berbentuk peraturan gubernur. Saat ini, Pergub disebut masih dalam tahap pengkajian.

Syafrin mengatakan pergub disusun dengan melibatkan Kementerian Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Jakarta, NGO dan komunitas skuter.

Advertising
Advertising

Sebagai gambaran, Syafrin menjabarkan beberapa poin yang akan diatur dalam Pergub. Pertama, skuter listrik akan masuk dalam kategori alat angkut perorangan. "Kalau di banyak negara disebut dengan personal mobility device," kata dia.

Kedua, Pergub akan mengatur ihwal alat keselamatan. Pengguna skuter listrik akan diwajibkan memakai helm dan alat pelindung tulang berupa deker. "Dan ada pakaian yang malam hari digunakan untuk memberikan pantualan cahaya atau reflektor, termasuk pada alatnya sendiri," ujar Syafrin.

Selanjutnya, Syafrin mengatakan bahwa Pergub juga akan mengatur batas kecepatan otopet dan skuter listrik. Batas kecepatan maksimum yang disepakati sementara ini adalah 15 kilometer per jam.

Terakhir ihwal batas usia. Menurut Syafrin, pengguna skuter listrik minimal harus berumur 17 tahun. "Sebagaimana acuan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada usia 17 tahun, orang dianggap dewasa dan bisa mendapatkan SIM C," kata dia.

Berita terkait

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

3 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

6 Cara Cek Tiket Mudik Gratis, Tetap Waspada Modus Penipuan

57 hari lalu

6 Cara Cek Tiket Mudik Gratis, Tetap Waspada Modus Penipuan

Perburuan mendapatkan tiket mudik gratis telah dimulai. Berikut 6 cara mengetahui adanya mudik gratis, harus tetap waspada modus penipuan.

Baca Selengkapnya

Mudik Gratis Menjelang Lebaran, Sorot Balik 2023 dan Persiapan pada 2024

59 hari lalu

Mudik Gratis Menjelang Lebaran, Sorot Balik 2023 dan Persiapan pada 2024

Setiap tahun pemerintah menyediakan program mudik gratis

Baca Selengkapnya

United E-Motor Beri Penyegaran Warna Baru Motor Listrik di IIMS 2024

21 Februari 2024

United E-Motor Beri Penyegaran Warna Baru Motor Listrik di IIMS 2024

United E-Motor merilis warna baru untuk motor listrik MX1200, T1800, TX1800 dan TX3000 di IIMS 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Coblosan Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

13 Februari 2024

Hari Coblosan Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta, besok, Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

11 Februari 2024

Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Calon anggota DPD Fahira Idris diminta klarifikasi atas dugaan minta kegiatan kampanyenya difasilitasi oleh ASN Dishub.

Baca Selengkapnya

United E-Motor Perkenalkan Motor Listrik N1500 dan C2000

17 Januari 2024

United E-Motor Perkenalkan Motor Listrik N1500 dan C2000

United E-Motor memperkenalkan model N1500 dan C2000 dalam gathering yang dikhususkan untuk para dealer.

Baca Selengkapnya

Polytron Targetkan Penjualan 40 Ribu Unit Motor Listrik Tahun Ini

9 Januari 2024

Polytron Targetkan Penjualan 40 Ribu Unit Motor Listrik Tahun Ini

Polytron juga menargetkan pengoperasian 60 outlet showroom motor listrik di kota-kota besar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Awal 2024, Yogyakarta Mulai Gencarkan Layanan Uji KIR Gratis

3 Januari 2024

Awal 2024, Yogyakarta Mulai Gencarkan Layanan Uji KIR Gratis

Pelayanan uji KIR gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 2 Januari 2024

1 Januari 2024

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 2 Januari 2024

Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta setelah libur Natal dan Tahun Baru. Berlaku mulai 2 Januari 2024.

Baca Selengkapnya