Hari Pertama Sanksi Jalur Sepeda, 129 Pengendara Ditilang
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 26 November 2019 06:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kepolisian telah menindak 129 kendaraan yang melanggar jalur sepeda pada hari pertama penerapan sanksi.
"129 penindakan sampai tadi jam setengah tiga karena masuk jalur sepeda," kata Syafrin saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin 25 November 2019.
Syafrin menyebutkan dari 129 penindakan tersebut, terdiri dari empat mobil dan 125 motor. Penindakan tersebut berupa penilangan oleh pihak kepolisian.
Menurut Syafrin, penindakan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 287 disebutkan pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu atau kurungan pidana maksimal dua bulan.
Pada hari pertama penerapan sanksi jalur sepeda, Syafrin mengerahkan ratusan petugas Dinas Perhubungan yang dibantu oleh personel Polda Metro Jaya. Selain disebar di sejumlah jalan, petugas berkeliling mengawasi adanya pelanggaran jalur sepeda.
Saat ini, DKI telah membangun 63 kilometer jalur sepeda yang terbagi dalam tiga fase. Fase pertama membentang di Velodrome Rawamangun-Balai Kota DKI, Fase kedua rute Lebak Bulus-Fatmawati dan fase ketiga rute Tomang-Dukuh Atas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengeluarkan aturan mengenai penyediaan jalur sepeda lewat Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019. Aturan itu dikeluarkan pada Rabu, 20 November 2019.